Penanganan Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi

Main Article Content

A Zarkasi
Elizabeth Siregar

Abstract

This study is aimed at understanding forms of sexual violence in higher education, both verbal, non-verbal, physical and non-physical, both direct and indirect, which are not yet understood by the academic community. Apart from that, to analyze how victims of sexual violence are handled in higher education environments based on Minister of Education and Culture Regulation Number 30 of 2021 concerning Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education Environments. Based on the provisions of the Minister of Education and Culture, there are 21 types or forms of sexual violence regulated in this regulation, some of the acts in the Minister of Education and Culture and Technology have never previously been regulated in criminal law regulations. Handling sexual violence in the tertiary environment is carried out by providing assistance, protection, imposing administrative sanctions and recovering victims. Administrative sanctions will be imposed if the perpetrator is proven guilty. In the event that the perpetrator has carried out sanctions, whether mild or moderate, the obligation that the perpetrator must carry out is to carry out counseling, in accordance with Article 14 Number 5 and Number 7. However, this article is not clear regarding the criteria for a credible institution to carry out counseling and there are no assessment indicators that contain that the perpetrator has no potential to repeat the act and can carry out activities again on campus. Because this is important, because only on the basis of this counseling report can the university leadership issue a certificate stating that the perpetrator has carried out sanctions and can carry out activities on campus. Suggestions from the discussion, regarding the forms of sexual violence regulated in the Minister of Education and Culture Regulation, require explanations and concrete forms of abstract types of sexual violence. Furthermore, it is necessary to include in the Permendikbudristek guidelines regarding the criteria for counseling institutions for perpetrators, as well as indicators to be able to state that the perpetrator has no potential to repeat the act.


ABSTRAK


Kajian ini ditujukan untuk memahami bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi, baik yang bersifat verbal, non verbal, fisik dan non fisik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang belum dipahami civitas akademika. Selain itu, untuk menganalisis bagaimana penanganan korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Berdasarkan ketentuan Permendikbudristek ada 21 jenis atau bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam peraturan tersebut, yang beberapa perbuatan dalam Permendikbudristek tersebut tidak pernah diatur sebelumnya dalam aturan hukum pidana. Penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dilakukan dengan memberikan pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administrasi dan pemulihan korban. Pengenaan sanksi administrasi dilakukan jika pelaku terbukti bersalah. Dalam hal pelaku telah melaksanakan sanksi baik ringan maupun sedang, kewajiban yang harus dilakukan pelaku menjalankan konseling, sesuai Pasal 14 Angka 5 dan Angka 7. Namun pasal ini, belum jelas, terkait kriteria lembaga yang kredibel untuk melaksanakan konseling dan tidak ada indikator penilaian yang memuat bahwa pelaku tidak berpotensi mengulang perbuatan dan dapat melaksanakan aktivitas kembali di kampus. Sebab hal ini menjadi penting, karena hanya atas dasar laporan konseling inilah pimpinan perguruan tinggi dapat mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi dan dapat berkegiatan di kampus. Saran dari pembahasan, terkait bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbudristek perlu penjelasan dan bentuk konkrit jenis kekerasan seksual yang bersifat abstrak. Selanjutnya perlu dimuatkan dalam pedoman Permendikbudristek terkait kriteria lembaga konseling pelaku, serta inidkator untuk dapat dinyatakan bahwa pelaku tidak berpotensi mengulangi perbuatan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zarkasi, A., & Siregar, E. (2024). Penanganan Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(3), 325-337. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i3.37274
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Republik Indonesia, Undang-Undanga Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, LNRI Tahun 2004 Nomor 95.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. BNRI Tahun 2021 Nomor 1000.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Buku

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, 2016.

Departemen Pendidikan Nasional Pusat, Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta: Balai Pustaka, 2008.

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

Sulistyowati Irianto, Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia, 2006.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo, 2001.

Jurnal/ Majalah Ilmiah

Affany Nur Ilhami, Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah Puyublika, 2023.

Affany Nur,Ilhami Jurnal Komunikasi, Vol.14, No.2, 2020.

Ahmadin, dkk., Perlindungan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 3 No 2 April 2024.

Aulia Virgistasari, Anang Dony Irawan, Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau Dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Media Of Law and Sharia, Volume 3.

Dheny Wahyudi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Cyber Crime di Indonesia, PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 2024.

Erinca Febrianti et al., dalam Oktaviani Reny Muda Makin, Analisis Kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Jurnal COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum Vol. 4 No. 06 November 2024.

Fauqa Shafa Qurbani, Nadhira Shanda A.S., dan Wifika Sintari, Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial, https://www.alsalcunsri.org/post/pelecehan-seksual-melalui-media-sosial-bagaimana-upaya-hukum-yang-dapat-dilakukan, diakses tgl. 30 Juli 2024.

LM.Psikologi UGM, kekerasan Sesksual di Kampus, http://lm.psikologi.ugm.ac.id/2022/05/Kekerasan-Seksual-di-Kampus. Di akses tgl. 30 Juli 2023.

Mira, https://lbh. makassar.org/ press-release/ peringatan-iwd-2024-dua-tahun-uu-tpks-belum-beri-keadilan-bagi-korban/diakses tgl. 25 Juli 2024.

N.K. Endah Triwijati, Pelecehan Seksual: TinjauaPsikologis, Fakultas Psikologi Universitas Surabaya, dan Cavy Amra Women’s Crisis Centre, Artikel.

Oktaviani Reny Muda Makin, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum Vol. 4 No. 06 November (2024).

Riyan Alpian, https://www. kemdikbud.go.id/ main/blog/2021/11/ permen- pencegahan- dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-lingkungan-perguruan-tinggi-tuai-dukungan.

Riyan Alpian, Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi, Jurnal, Lex Renaissance No. 1 Vol. 7 Januari 2022.

Siti Mas’udah, Makna Kekerasan Seksual dan Stigma Masyarakat Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga, Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Indonesia, Tahun 2022.

Setneg. go.id/ baca/ index/ stop_ kekerasan seksual di_lingkungan_kampus.

Tri Indah Kusumawati, Komunikasi Verbal Dan Nonverbal, Al-Irsyad: Jurnal Pendidikan dan Konseling Vol. 6, No. 2, Edisi Juli-Desember 2016.