Victim Precipitation sebagai Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Kejahatan merupakan tindak pidana yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Namun tidak semua kejahatan merupakan murni niat atau mainsrea dari pelaku. Dalam beberapa kasus kejahatan menunjukkan bahwa korban juga dapat memprovokasi atau memancing pelaku yang membuat terjadinya penimbulan korban (viktimisasi). Peranan calon korban yang membuat atau mempercepat kejahatan bisa disebut dengan victim precipitation. Di dalam terjadinya kejahatan, biasanya masyarakat ataupun penegak hukum lebih memfokuskan kepada kesalahan pelaku dibanding mengkaji dari sisi peranan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji suatu kejahatan tidak hanya dari sisi pelaku melainkan juga dari sisi peranan korban atau victim precipitation, yang bisa digunakan oleh hakim di dalam pertimbangannya pada poin hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh bahwa putusan pemidanaan, hakim cenderung mempertimbangkan aspek sosiologis dari terdakwa seperti terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, masih muda, dan terdakwa belum pernah dihukum. Pada dasarnya, victim precipitation ini belum menjadi pertimbangan yang secara tersurat ditulis dalam putusan pemidanaan. Karena itu penulis berharap dengan penelitian ini dapat memberi ruang untuk mempertimbangkan victim precipitationini didalam putusan pemidanaan agar terciptanya keadilan untuk pelaku maupun korban.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Buku
Gosita, Arief. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2002.
Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Priyatno Widja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Siregar, Gomgom T.P dan Rudolf Silaban. Hak-hak Korban Dalam Penegakan Hukum Pidana. Medan: CV Manhaji, 2020.
Yulia, Rena. Viktimologi : Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Jurnal/ Majalah Ilmiah
Hasan, Tasya Nafisatul dan Marli Candra. “Tinjauan Viktimologi Terhadap Hak Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika (Victim less Crime)â€. PAMPAS: Journal Of Criminal, 2, 2, (2021).
Maria Anna Salamor, Elias Zadrack Leasa, “Pengembalian Kerugian Nasabah Akibat Penggelapan Pihak Bank Dengan Penjatuhan Pidanaâ€, Jurnal Belo, 6, 2 (2021).