Victim Precipitation sebagai Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana

Main Article Content

Wilda Mahaliya
Tri Imam Munandar

Abstract

Crime is a criminal act that is often encountered in everyday life. However, not all crimes are pure intention or main intention of the perpetrator. In some crime cases, it shows that the victim can also provoke or provoke the perpetrator, which can lead to victimization. The role or attitude of potential victims that creates or accelerates crime can be called victim precipitation. When a crime occurs, usually the public or law enforcers focus more on the fault of the perpetrator of the crime rather than examining the role of the victim. This research aims to examine a crime not only from the perspective of the perpetrator but also from the perspective of the role of the victim or victim precipitation, which can be used by the judge in his consideration of things that aggravate and mitigate the defendant in accordance with article 197 paragraph (1) letter f of the Criminal Procedure Code . In this research the author uses a normative juridical method with a case and law approach. The results obtained are that in sentencing decisions, judges are more likely to consider sociological aspects of the defendant, such as the defendant acting politely during the trial, the defendant regretting his actions, the defendant being young, and the defendant having never been convicted. Basically, victim precipitation has not been a consideration that is explicitly written into the sentencing decision. Therefore, the author hopes that this research can provide space to consider victim precipitation in sentencing decisions so that justice can be created for both the perpetrator and the victim.

Abstrak


Kejahatan merupakan tindak pidana yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Namun tidak semua kejahatan merupakan murni niat atau mainsrea dari pelaku. Dalam beberapa kasus kejahatan menunjukkan bahwa korban juga dapat memprovokasi atau memancing pelaku yang membuat terjadinya penimbulan korban (viktimisasi). Peranan calon korban yang membuat atau mempercepat kejahatan bisa disebut dengan victim precipitation. Di dalam terjadinya kejahatan, biasanya masyarakat ataupun penegak hukum lebih memfokuskan kepada kesalahan pelaku dibanding mengkaji dari sisi peranan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji suatu kejahatan tidak hanya dari sisi pelaku melainkan juga dari sisi peranan korban atau victim precipitation, yang bisa digunakan oleh hakim di dalam pertimbangannya pada poin hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh bahwa putusan pemidanaan, hakim cenderung mempertimbangkan aspek sosiologis dari terdakwa seperti terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, masih muda, dan terdakwa belum pernah dihukum. Pada dasarnya, victim precipitation ini belum menjadi pertimbangan yang secara tersurat ditulis dalam putusan pemidanaan. Karena itu penulis berharap dengan penelitian ini dapat memberi ruang untuk mempertimbangkan victim precipitationini didalam putusan pemidanaan agar terciptanya keadilan untuk pelaku maupun korban.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mahaliya, W., & Munandar, T. I. (2023). Victim Precipitation sebagai Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3), 360-372. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i3.28664
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

Buku

Gosita, Arief. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2002.

Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

Priyatno Widja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Siregar, Gomgom T.P dan Rudolf Silaban. Hak-hak Korban Dalam Penegakan Hukum Pidana. Medan: CV Manhaji, 2020.

Yulia, Rena. Viktimologi : Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Jurnal/ Majalah Ilmiah

Hasan, Tasya Nafisatul dan Marli Candra. “Tinjauan Viktimologi Terhadap Hak Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika (Victim less Crime)â€. PAMPAS: Journal Of Criminal, 2, 2, (2021).

Maria Anna Salamor, Elias Zadrack Leasa, “Pengembalian Kerugian Nasabah Akibat Penggelapan Pihak Bank Dengan Penjatuhan Pidanaâ€, Jurnal Belo, 6, 2 (2021).