Peranan Jaksa dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Narapidana yang Mendapat Pembebasan Bersyarat

Main Article Content

Yohana Anggieta
Herry Liyus
Nys Arfa

Abstract

The purpose of this research is to find out the role of the prosecutor in supervising prisoners who get parole. The results obtained in this study are the factual role of prosecutors at the Jambi District Attorney limited to carrying out administrative supervision of prisoners who received parole, namely by requiring inmates to make regular reports at the Jambi District Attorney's Office. This is because there are no further rules (juklak and technical guidelines) that regulate the form of supervision that must be given by the prosecutor to prisoners who get parole. Supervision of prisoners is also carried out by the Jambi Class II Penitentiary (BAPAS), because the prison agency has one of the duties and functions of supervising clients. There are no legal consequences or sanctions that can be given to prosecutors who do not supervise prisoners, and also to prisoners who do not comply with the obligation to report at the Jambi District Attorney's Office.


 


ABSTRAK


Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengatahui peranan Jaksa Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat. Hasil yang di dapat dapam penelitian ini yaitu peran faktual jaksa di Kejaksaan Negeri Jambi hanya sebatas melakukan pengawasan yang bersifat administratif terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat, yakni dengan mewajibkan narapidana untuk melakukan wajib lapor secara berkala di Kejaksaan Negeri Jambi. Hal ini dikarenakan tidak adanya aturan lebih lanjut (juklak dan juknis) yang mengatur mengenai bentuk pengawasan yang harus diberikan oleh jaksa terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut. Pengawasan terhadap narapidana juga dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Jambi (BAPAS), karena instansi Bapas memiliki salah satu tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan kepada klien. Tidak adanya akibat hukum atau sanksi yang dapat diberikan terhadap jaksa yang tidak mengawasi narapidana, dan juga terhadap narapidana yang tidak melakukan wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jambi. 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Anggieta, Y., Liyus, H. ., & Arfa, N. (2021). Peranan Jaksa dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Narapidana yang Mendapat Pembebasan Bersyarat . PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(3), 95-108. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.16326
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

______________________, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

______________________, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

______________________, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

______________________, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

______________________, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/200S/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR).

Buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Sinar Grafika, 2009.

Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Jakarta: Penerbit Buku Grafindo Persada, 2012.

Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Penerbit Buku PT Eresco, 1992.

Hadiati Soeroso, Moerti. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis Viktimologis. Jakarta: Penerbit Buku Sinar Grafika, 2006.

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Penerbit Buku Sinar Grafika, 2009.

Kelana, Momo. Memahami Undang-Undang Kepolisian: Latar Belakang dan Komentar Pasal Demi Pasal. Jakarta: Penerbit Buku PTIK Press, 2002.

Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Penerbit Buku Citra Aditya Bakti, 1997.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kencana Penada Media Group, 2011.

Muladi dan Barda Nawawi. Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Buku PT Alumni, 2010.

Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik. Bandung: Penerbit Buku PT Alumni, 2008.

Mulyadi, Mahmud. Criminal Policy:Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan. Medan: Penerbit Buku Pustaka Bangsa Press, 2008.

Nawawi Arief, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

_________________________. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Edisi Pertama, Cetakan ke-2, Jakarta: Penerbit Buku Kencana Prenada Media Group, 2010.

Pawennei, Mulyati dan Rahmanuddin Tomalili. Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Buku Mitra Wacana Media, 2015.

Rukmini, Mien. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi. Edisi 1, Cetakan ke-2, Bandung: Penerbit Buku PT Alumni, 2009.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Buku PT Alumni, 1981.

_________. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Penerbit Buku Sinar Baru, 1983.

Sulaiman, Munandar. dan Siti Homzah. Kekerasan Terhadap Perempuan. Semarang: Penerbit Buku PT Refika Aditama, 2010.

Jurnal

Amalia, Mia, “Kekerasan Perempuan Dalam Perspektif Hukum dan Sosiokulturalâ€, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol, 25, Nomor 02, (2011). http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/25/25

Arfa, Nys, “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, Inovatif, Vol. VII, Nomor 2, (2014). https://online-journal.unja.ac.id/index.php/jimih/article/view/2059

Huriyani, Yeni, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat yang Jadi Persoalan Publikâ€, Journal Legislasi Indonesia, Vol. 5, Nomor 3, (2008). http://paper-makalah.blogspot.com/2010/01/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt.html

Indah Cahyani, Ana. dan Yulia Monita, “Pidana Denda sebagai Alternatif Pemidanaan pada Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tanggaâ€, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 1, Nomor 2, (2020). https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9560

Karya, Dewi, “Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Suami Terhadap Istri (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Gresik)â€. DIH, Jurnal Imu Hukum, Vol. 9, Nomor 17, (2013). http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/248

Kenedi, John, “Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masyarakatâ€, Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politk Islam, Vol. 2, Nomor 1, (2017). https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/alimarah/article/download/1026/889

Kumendong, Wempi, “Kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduanâ€. Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 23, Nomor 9, (2017). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnalhukumunsrat/article/view/16052

Lasmadi, Sahuri, “Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesiaâ€, Inovatif, Vol. 4, Nomor 5, (2011). https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/530/version/364

Manumpahi, Edwin, dkk, “Kajian kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Psikologi Anak di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Baratâ€, e-journal Acta Diurna, Vol. 5, Nomor 1, (2016). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/actadiurnakomunikasi/article/view/11718

Najemi, Andi, â€Kelompok PKK Desa Pematang Pulai Dan Kelurahan Sengeti Tentang Hukum Gender Mengantisipasi KDRTâ€, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 30, Nomor 1, (2015). https://online-journal.unja.ac.id/jlpm/article/view/2486

Rosnawati, Emy, dkk, “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 10, Nomor 2, (2018). https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://ejournal.uin.malang.ac.id/index.php/syariah/article/download/4888/pdf&ved=2ahUKEwjG6pyhiojxAhUymeYKHao_BJwQFjACegQIDBAC&usg=AOvVaw0Z5xti_tIv8bwa5w2y-6Mw&cshid=1623157665100

Siregar, Elizabeth, Dessy Rakhmawaty, dan Zulham Adamy Siregar, “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas dan Hukumâ€, PROGRESIF: Jurnal Hukum, Vol. XIV, Nomor 1, (2020). https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1778

Sudarti, Elly, dkk. â€Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Baratâ€, Jurnal Karya Abdi Masyarakat, Vol. 3, Nomor 2, (2019). https://online-journal.unja.ac.id/JKAM/article/view/8484

Website

http://www.irsangusfrianto.com/p/pengertian-delik-aduan-dan-delik-biasa.html. Diakses pada 20 Agustus 2020.

https://pinterpolitik.com/perempuan-dan-belenggu-kdrt. Diakses pada 26 Agustus 2020.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4edef75d5869e/adakah-delik-aduan-yang-tetap-diproses-meski-pengaduannya-sudah-dicabut-/. Diakses pada 25 Agustus 2020.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4edef75d5869e/adakah-delik-aduan-yang tetap-diproses-meski-pengaduannya-sudah-dicabut-/. Diakses pada 25 Agustus 2020.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (Online), diakses melalui Aplikasi pada tanggal 1 September 2020.