Perbandingan Pengaturan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang

Main Article Content

Ahmad Dahlan
Usman Usman
Herry Liyus

Abstract

This article aims to find out and analyze the similarities and differences in the protection of witnesses to the crime of money laundering in law of Indonesia and Malaysia. The research method used is normative juridicial. The data collection techniques used are secondary data collection that carried out by library research to collect and compile data related to the problem under study, by taking an inventory and studying laws and regulations, books , writings and documents related to the issues that the author examined. The data analysis techniques with content analysis. The results obtained from this study are that the arrangements for witness protection in the Money Laundering Law in Indonesia and Malaysia are different. protected subjects (namely: witness, the reporter, the family of the witness/reporter) as well as the broader arrangements in Indonesia as well as in its implementation special protection arrangements have been made in the PP and Decree of the Chief of the Indonesian National Police. Protection provided at all stages of case examination, in the form of special and legal protections. Whereas in Malaysia, the implementation only refers to the provisions of witness protection. Protection only takes the form of legal protection provided to reporting witnesses only, so that during the trial process , a witness has no protection.


Abstrak


Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis persamaan dan perbedaan perlindungan saksi tindak pidana pencucian uang di Indonesia dan Malaysia. Jenis penelitian yuridis  normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui pengumpulan data-data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, dengan cara menginventarisasi dan mempelajari peraturan perundang- undangan, buku-buku, tulisan-tulisan dan dokumen yang berhubungan dengan masalah yang penulis teliti. Teknik analisis data dengan analisis isi (content). Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa pengaturan perlindungan saksi di Indonesia dan Malaysia adalah berbeda. Dalam hal subjek yang dilindungi (yaitu: saksi, pelapor, keluarga saksi/pelapor). Perlindungan yang diberikan pada semua tahap pemeriksaan perkara, dalam bentuk perlindungan khusus dan hukum. Sedangkan di Malaysia, pelaksanaanya hanya merujuk pada ketentuan perlindungan saksi. Perlindungan hanya berupa perlindungan hukum yang diberikan kepada saksi pelapor saja, sehingga dalam selama proses persidangan, seorang saksi tidak mendapat perlindungan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dahlan, A., Usman, U., & Liyus, H. (2021). Perbandingan Pengaturan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(1), 1-16. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i1.12171
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Akta Pencegahan Pengubahan Wang Haram, Pencegahan Pembiayaan Keganasan dan Hasil daripada Aktiviti Haram 2001 (AKTA 613).

Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus terhadap Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan Kepala Kepolisian Nomor Pol. 17 Tahun 2005.

____________________, Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003. LNRI Tahun 2003 Nomor 126. TLNRI Nomor 4335.

¬____________________, Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. LNRI Tahun 2010 Nomor 122, TLNRI Nomor 5164.

Buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Attasasmita, Romli. Perbandingan Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju, 1996.

Garnasih, Yenti. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia, Depok: Rajawali Pers, 2017.

Hadjon, Philipus M. Perbandingan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Marbun, Rocky. Cerdik & Taktis Mengenai Kasus Hukum, Jakarta: Visimedia, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2006.

Mertokusumo, Soedikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Jogjakarta: Liberty, 1991.

Mulyadi, Lilik. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya, Bandung: PT Alumni, 2011.

Nasution, Bismar. Resim Anti Money Laundering, Bandung: Books Terrace, 2008.

Poerwadarminta, Wjs. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1961.

Samosir, C. Djisman. Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Bandung: Nuansa Indah, 2013.

Sembiring, K. Kueteh. Sumber-Sumber Hukum, Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 1978.

Sjahdeini, Sutan Remy. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pembiayaan Terorisme, Jakarta: Pusat Utama Grafiti, 2004.

Wati, Ai dan Beni Ahmad Saebani. Perbandingan Sistem Hukum Pidana, Bandung: Pustaka Setia, 2016.

Jurnal

Arsyad, Apriliani dan Kabib Nawawi, “Meningkatkan Pemahaman Masyarakat terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Desa Kau Aro Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghariâ€, Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, Vol. 31, No. 2, (2016). https://scholar.google.co.id/citations?user=8InHKN8AAAAJ&hl=id.

Hafrida, “Perekaman Proses Persidangan Pada Pengadilan Negeri Ditinjau Dari Aspek Hukum Acara Pidanaâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 1, (2014). https://scholar.google.com/citations?user=xT8MpbIAAAAJ&hl=en.

Najemi, Andi, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perkosaan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambiâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1, (2016). https://repository.unja.ac.id/610/1/5.%20Nys.%20ARfa.pdf

Rinaldi, Yanis, dkk, “Gratifikasi Sebagai Tindak Pidana Korupsi Terkait Adanya Laporan Penerimaan Gratifikasiâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No. 2, (2017). https://scholar.google.com/citations?user=xT8MpbIAAAAJ&hl=en