This is an outdated version published on 2019-12-31. Read the most recent version.

Sosialisasi, Pelatihan Dan Pendampingan Pembentukan Peraturan Desa di Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh

DOI:

https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8495

Keywords:

Pendampingan, pemerintah desa, peraturan desa

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Koto Dian Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh. dengan tujuan untuk mendampingi pemerintah desa dalam peningkatkan pengetahuannya dalam membentuk peraturan desa dan peraturan perundang-undang lainnya.. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa   dalam pelaksanaan tugas, kewajiban hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa dan juga menambah pengetahuan pemerintah desa dalam membentuk perundangan-undangan yang berlaku untuk desa. Serta memberi  pemahaman bagi masyarakat dan aparatur pemerintah desa mengenai aturan yang berlaku dan prateknya dilapangan khususnya mengenai pembentukan peraturan desa, dengan metode yang dilakukan adalah pendampingan , penyuluhan, sosialisasi, ceramah dan tanya jawab serta tukar pendapat terhadap rencana pemerintah desa dalam pembentukan peraturan desa.

Adapun hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini  agar pemerintah desa dapat  memahami dan , Meningkatkan pengetahuan pemerintah desa  tentang permasalahan desa sesuai yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta  mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan asas-asas perundang-undangan dan teknik perundang-undangan yang berlaku., Dengan adanya pemerintah desa yang terampil dalam melakukan tugasnya, diharapkan dapat membagi pengetahuannya dan ketrampilannya dalam mengembangkan desanya. Sedangkan hasil yang dicapai dalam kegiatan ini menghasilkan 4 (empat) rancangan peraturan desa yaitu: (1) Rancangan Peraturan Desa Koto Dian  Tentang Tempat Pemakaman Umum; (2) Rancangan Peraturan Desa Koto Dian  tentang Pengelolaaan Aset Desa; (3) Rancangan Peraturan Desa Koto Dian  tentang Pungutan Desa; (4) Rancangan Peraturan Desa Koto Dian  tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES)

Kesimpulan dalam kegiatan ini  adalah (a)  Mitra dapat memahami tentang pentingnya Peraturan Desa; (b) Mitra mampu meningkatkan pemahamannya tentang tata cara   pembentukan peraturan desa;.(3) Mitra mampu merencanakan dan merancang serta membentuk rancangan  peraturan desa sesuai yang dibutuhkan  desa:  (4) Mitra memahami dengan Peraturan Desa  dapat menigkatkan pendapatan asli desa ; dan (5) Dengan Peraturan Desa Pemerintah Desa dan BPD memahami dan mengimplementasi tugas dan kewenangan yang diperintahkan oleh Undang-Undang. Saran : (1) Perlu sosialisasi dan pendampingan secara berkelanjutan  dari pihak terkait tentang pembentukan  peraturan desa yang dimulai dari perencanaan, pengajuan , pembahasan, pengesahan dan pengundangan peraturan desa (2) Perlu kegiatan lebih lanjut tentang penyuluhan, pelatihan dan pendampingan pembentukan peraturan desa dan pelaksanaan  peraturan desa  guna meningkatkan pendapatan asli desa dan tertib administrasi  pemerintahan desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Gde Pantja Astawa, Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, Alumni, Bandung, 2008.
2. Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah (Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah), Alumni, Bandung, 2008.
3. Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan, Desa Mandiri, Sekjen Kementerian Desa PDTT, Jakarta, 2007.
4. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 2002.
5. Syaukani dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar, Jakarta 1999.
6. Abdullah, Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Issu FederalismeSebagai suatu Alternatif, Cet. 2 Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
7. Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
8. Kansil, C.S.T. Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
9. Marbun, BN. Proses Pembangunan Desa, Erlangga, Jakarta, 1980.
10. Republik Indonesia, Undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 32 Tahun 2004.
11. -----------------------, Undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2008.
12. -----------------------, Undang-undang Tentang Pemerintahan Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014
13. -----------------------, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Desa, PP Nomor 72 Tahun 2005.

Downloads

Published

2019-12-31

Versions

How to Cite

Sosialisasi, Pelatihan Dan Pendampingan Pembentukan Peraturan Desa di Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh. (2019). Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 3(2), 230-238. https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8495

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>