Sosialisasi, Pelatihan Dan Pendampingan Pembentukan Peraturan Desa di Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh
DOI:
https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8495Keywords:
Pendampingan, pemerintah desa, peraturan desaAbstract
Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Koto Dian Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh. dengan tujuan untuk mendampingi pemerintah desa dalam peningkatkan pengetahuannya dalam membentuk peraturan desa dan peraturan perundang-undang lainnya.. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas, kewajiban hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa dan juga menambah pengetahuan pemerintah desa dalam membentuk perundangan-undangan yang berlaku untuk desa. Serta memberi pemahaman bagi masyarakat dan aparatur pemerintah desa mengenai aturan yang berlaku dan prateknya dilapangan khususnya mengenai pembentukan peraturan desa, dengan metode yang dilakukan adalah pendampingan , penyuluhan, sosialisasi, ceramah dan tanya jawab serta tukar pendapat terhadap rencana pemerintah desa dalam pembentukan peraturan desa.
Adapun hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini agar pemerintah desa dapat memahami dan , Meningkatkan pengetahuan pemerintah desa tentang permasalahan desa sesuai yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan asas-asas perundang-undangan dan teknik perundang-undangan yang berlaku., Dengan adanya pemerintah desa yang terampil dalam melakukan tugasnya, diharapkan dapat membagi pengetahuannya dan ketrampilannya dalam mengembangkan desanya. Sedangkan hasil yang dicapai dalam kegiatan ini menghasilkan 4 (empat) rancangan peraturan desa yaitu: (1) Rancangan Peraturan Desa Koto Dian Tentang Tempat Pemakaman Umum; (2) Rancangan Peraturan Desa Koto Dian tentang Pengelolaaan Aset Desa; (3) Rancangan Peraturan Desa Koto Dian tentang Pungutan Desa; (4) Rancangan Peraturan Desa Koto Dian tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES)
Kesimpulan dalam kegiatan ini adalah (a) Mitra dapat memahami tentang pentingnya Peraturan Desa; (b) Mitra mampu meningkatkan pemahamannya tentang tata cara pembentukan peraturan desa;.(3) Mitra mampu merencanakan dan merancang serta membentuk rancangan peraturan desa sesuai yang dibutuhkan desa: (4) Mitra memahami dengan Peraturan Desa dapat menigkatkan pendapatan asli desa ; dan (5) Dengan Peraturan Desa Pemerintah Desa dan BPD memahami dan mengimplementasi tugas dan kewenangan yang diperintahkan oleh Undang-Undang. Saran : (1) Perlu sosialisasi dan pendampingan secara berkelanjutan dari pihak terkait tentang pembentukan peraturan desa yang dimulai dari perencanaan, pengajuan , pembahasan, pengesahan dan pengundangan peraturan desa (2) Perlu kegiatan lebih lanjut tentang penyuluhan, pelatihan dan pendampingan pembentukan peraturan desa dan pelaksanaan peraturan desa guna meningkatkan pendapatan asli desa dan tertib administrasi pemerintahan desa.
Downloads
References
2. Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah (Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah), Alumni, Bandung, 2008.
3. Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan, Desa Mandiri, Sekjen Kementerian Desa PDTT, Jakarta, 2007.
4. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 2002.
5. Syaukani dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar, Jakarta 1999.
6. Abdullah, Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Issu FederalismeSebagai suatu Alternatif, Cet. 2 Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
7. Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
8. Kansil, C.S.T. Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
9. Marbun, BN. Proses Pembangunan Desa, Erlangga, Jakarta, 1980.
10. Republik Indonesia, Undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 32 Tahun 2004.
11. -----------------------, Undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2008.
12. -----------------------, Undang-undang Tentang Pemerintahan Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014
13. -----------------------, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Desa, PP Nomor 72 Tahun 2005.
Downloads
Published
Versions
- 2019-12-31 (1)
- 2019-12-31 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Please find the rights and licenses in Jurnal Jurnal Karya Abdi Masyarakat (JKAM).
- License
The non-commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Author’s Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
- User Rights
JKAM's spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, JKAM permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and JKAM on distributing works in the journal.
- Rights of Authors
Authors retain the following rights:
- Copyright, and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
- The right to use the substance of the article in future own works, including lectures and books,
- The right to reproduce the article for own purposes, provided the copies are not offered for sale,
- The right to self-archive the article.
- Co-Authorship
If the article was jointly prepared by other authors, the signatory of this form warrants that he/she has been authorized by all co-authors to sign this agreement on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this agreement.
- Termination
This agreement can be terminated by the author or JKAM upon two months’ notice where the other party has materially breached this agreement and failed to remedy such breach within a month of being given the terminating party’s notice requesting such breach to be remedied. No breach or violation of this agreement will cause this agreement or any license granted in it to terminate automatically or affect the definition of JKAM.
- Royalties
This agreement entitles the author to no royalties or other fees. To such extent as legally permissible, the author waives his or her right to collect royalties relative to the article in respect of any use of the article by JKAM or its sublicensee.
- Miscellaneous
JKAM will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed and JKAM or its sublicensee has become obligated to have the article published. JKAM may conform the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that it deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers.