This is an outdated version published on 2019-06-26. Read the most recent version.

ADAT PERKAWINAN SUKU BUGIS DI KOTA JAMBI: STUDI TENTANG PERUBAHAN SOSIAL

DOI:

https://doi.org/10.22437/titian.v3i1.7023

Keywords:

adat perkawinan, suku bugis, perubahan sosial

Abstract

Masyarakat Bugis menganggap bahwa upacara perkawinan merupakan sesuatu hal yang sangat sakral, artinya mengandung nilai-nilai yang suci. Terdapat bagian-bagian tertentu pada rangkaian upacara tersebut yang bersifat tradisional. Dalam perkembangannya, masyarakat Bugis tidak hanya berdomisili di daerah Sulawesi saja akan tetapi telah menyebar ke berbagai wilayah Indonesia, salah satunya adalah di kota Jambi. Orang-orang Bugis membentuk komunitas tersendiri, dengan berbagai adat dan tradisi termasuk memelihara adat perkawinan yang masih berlaku sampai sekarang

Dalam acara perkawinan pada masyarakat Bugis yang ada di kota Jambi ada dua tahap dalam proses pelaksanaan upacara perkawinan masyarakat Bugis yaitu, tahap sebelum dan sesudah akad perkawinan. Dalam tradisi masyarakat Bugis, pengadaan pesta perkawinan sangatlah diharuskan. Hal itu berkaitan erat dengan status sosial mereka dalam masyarakat. Semakin meriah penyelenggaraan pesta perkawinan, semakin tinggi status sosial mereka di masyarakat. Hukum adat perkawinan mengatur aturan hukum adat yang mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan, cara-cara pelamaran, upacara perkawinan. Suku Bugis yang ada di kota Jambi sangat memperhatikan adat perkawinan  dan dianggap dapat menaikkan status sosial di masyarakat terutama di kota Jambi sehingga dapat mempertahankan adat-istiadat suatu kelompok masyarakat agar terhindar dari kepunahan dan sebagai bukti mencintai serta menghargai adat perkawinan yang diperoleh dari daerah asal masyarakat suku Bugis yaitu dari Sulawesi Selatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel yang berjudul “ Keanekaragaman Budaya Tradisional” , di akses di http://p2x1637winlie.blogspot.com/2013/04/budaya-indonesia-.html?m=1,pada tanggal 10 September, pada pukul 21.00 WIB.
Artikel yang berjudul, “ Belajar Hukum / Arti Perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan menurut KUH Perdata/BW,di akses di http://belajar-hukum- blog-.blogspot.com/2011/08/arti-perkawinan-menurut-UU-No1- tahun.html?m=1, pada tanggal 10 April 2018, pada pukul 02.19 WIB.
Hamid, Ismail. 1985. Peradaban Melayu dan Islam. Kuala Lumpur: Fajar
Hilman Hadikusuma. 2013. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1988. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pelras, Christian. 2006. Manusia Bugis. Jakarta: Nalar
Tang, Mahmud. 2003. Solusi konflik dalam La Galigo dalam La Galigo Menelusuri Jejak Sastra Dunia. Makassar: Pusat Studi La Galigo Divisi Ilmu Sosial dan Humainora Pusat Kegiatan Penelitian Universitas Hasanuddin

Downloads

Published

2019-06-26

Versions

How to Cite

ADAT PERKAWINAN SUKU BUGIS DI KOTA JAMBI: STUDI TENTANG PERUBAHAN SOSIAL. (2019). Titian: Jurnal Ilmu Humaniora, 3(1), 124 - 133. https://doi.org/10.22437/titian.v3i1.7023

Issue

Section

Articles