ADAT PERKAWINAN SUKU BUGIS DI KOTA JAMBI: STUDI TENTANG PERUBAHAN SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.22437/titian.v3i1.7023Abstract
Masyarakat Bugis menganggap bahwa upacara perkawinan merupakan sesuatu hal yang sangat sakral, artinya mengandung nilai-nilai yang suci. Terdapat bagian-bagian tertentu pada rangkaian upacara tersebut yang bersifat tradisional. Dalam perkembangannya, masyarakat Bugis tidak hanya berdomisili di daerah Sulawesi saja akan tetapi telah menyebar ke berbagai wilayah Indonesia, salah satunya adalah di kota Jambi. Orang-orang Bugis membentuk komunitas tersendiri, dengan berbagai adat dan tradisi termasuk memelihara adat perkawinan yang masih berlaku sampai sekarang
Dalam acara perkawinan pada masyarakat Bugis yang ada di kota Jambi ada dua tahap dalam proses pelaksanaan upacara perkawinan masyarakat Bugis yaitu, tahap sebelum dan sesudah akad perkawinan. Dalam tradisi masyarakat Bugis, pengadaan pesta perkawinan sangatlah diharuskan. Hal itu berkaitan erat dengan status sosial mereka dalam masyarakat. Semakin meriah penyelenggaraan pesta perkawinan, semakin tinggi status sosial mereka di masyarakat. Hukum adat perkawinan mengatur aturan hukum adat yang mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan, cara-cara pelamaran, upacara perkawinan. Suku Bugis yang ada di kota Jambi sangat memperhatikan adat perkawinan dan dianggap dapat menaikkan status sosial di masyarakat terutama di kota Jambi sehingga dapat mempertahankan adat-istiadat suatu kelompok masyarakat agar terhindar dari kepunahan dan sebagai bukti mencintai serta menghargai adat perkawinan yang diperoleh dari daerah asal masyarakat suku Bugis yaitu dari Sulawesi Selatan.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2019-06-26 (1)
- 2019-06-26 (1)