Petunjuk Penulisan

Template Artikel dapat diunduh disini

Surat Pernyataan Kepengarangan diunduh disini

Petunjuk Penulisan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penulis dalam membuat naskah dan mengirimkannya kepada Redaksi, serta sebagai acuan bagi Redaksi dan Tim Editor dalam mengevaluasi naskah. akademisi, cendikiawan, peneliti, mahasiswa, maupun praktisi yang ingin mengirimkan naskah ke Communale Journal diharapkan percaya pada instruksi penulisan ini.

Naskah adalah hasil karya penulis sendiri dan belum pernah dipublikasikan pada publikasi lain dengan ditunjukan penyerahan Surat Pernyataan Kepengarangan yang dikirimkan bersama dengan naskah sebagai  file tersendiri. Silahkan unduh Surat Pernyataan Kpengarangan diatas.

Naskah karya ilmiah atau hasil penelitian ditulis dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah bahasa yang berlaku atau standar, menggunakan format huruf Calibri Light (Headings), ukuran 11 , spasi 1.5, kertas dengan ukuran lebar 15,5 cm dan tinggi 23 cm, margin kiri-atas, kanan-bawah 2.54 cm, dengan kisaran 4.000-8.000 kata diluar identitas artikel, abstrak, dan daftar pustaka.

Karya Ilmiah atau Artikel penelitian adalah artikel  yang memiliki kaitannya dengan dinamika pengelolaan konflik pada pemanfaatan sumber daya alam dengan menggunakan perspektif Hukum, Ekonomi, Politik, Pendidikan, Pertanian, dan Kehutanan.

Karya ilmiah atau Artikel penelitian harus memuat: identitas artikel, abstrak disertai kata kunci, pendahuluan, pembahasan, kesimpulan, dan daftar pustaka.

Identitas artikel berisi judul, nama penulis tanpa gelar disertai dengan institusi tempat kerja atau tempat memproduksi atau memaksudkan artikel, dan alamat email.

Abstrak berisi 150 - 250 kata, ditulis 1 spasi dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Bagian akhir abstrak disertai kata kunci, yaitu kata-kata makna dalam artikel yang terdiri dari 3-5 kata.

Pendahuluan berisi uraian di balik pembahasan dan penulisan, ruang lingkup penulisan, dan, jika perlu, metode yang digunakan dalam menganalisis masalah. Deskripsi ini tidak memerlukan sub-diskusi mereka sendiri, tetapi dimasukkan dalam bagian Pendahuluan.

Pembahasannya berisi data dan analisis. Judul bagian ini tidak harus ditulis khusus pembahasannya, tetapi bisa juga menyesuaikan dengan bahasa artikelnya. Di dalamnya dapat dibagi menjadi berbagai sub bahasan.

Kesimpulan berisi rangkuman pembahasan yang menjawab permasalahan di balik penulisan.

Referensi berisi bahan pustaka yang dikutip dan dirujuk dalam penulisan artikel. Sebagian besar bahan pustaka yang dirujuk disarankan berasal dari artikel jurnal yang berkaitan dengan artikel tertulis.

Penulisan Sumber Kutipan

Penulisan dan sumber kutipan mengikuti gaya Chicago (The Chicago Manual of Style, 17th editon, 2017) dan Turabian (A Manual for Writers, 9th edition, 2018) yang disesuaikan dengan template Uti Possidetis: Journal of International Law. Kutipan ditulis dalam format:

Dalam Catatan Kaki
Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung : Mandar Maju. 2008. Hal. 30.

Stuart J. Russel and Peter Norvig. Artificial Interlligence A Modern Approach, Third Edition. New Jersey: Pearson Education,inc. 2010. hal. 55.

Akbar Kurnia Putra. Agreement on Agriculture. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 46, No.1. 2016. hal. 90.

Retno Kusniati. Jurnal Sejarah Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Konsepsi Negara Hukum. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4, No. 5. 2011. hal. 12

Hafrida. Restorative Justice in Juvenile Justice to Formulate Integrated Child Criminal Court. Jurnal Hukum dan Peradilan. Volume 8, Nomor 3. 2019. Hal. 443.

Teguh Yuwono. Urgensi Pengaturan Penggunaan Autonomous Weapon Systems dalam Hukum Humaniter Internasional. Skripsi. Diajukan untuk memperoleh gelar sarjana. Jambi: Universitas Jambi. 2022. hal. 40.

Kompas.com. Pengusutan Kasus Tewasnya Brigadir J, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Sebaiknya Dinonaktifkan Dulu. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/07/14/pakar-hukum-unja-non-aktifkan-dulu-kadiv-propam. Diakses pada 11 September 2022.

Dalam Referensi (Dikelompokkan berdasarkan alpabet)
Hafrida. Restorative Justice in Juvenile Justice to Formulate Integrated Child Criminal Court. Jurnal Hukum dan Peradilan. Volume 8, Nomor 3. 2019. Hal. 443

Kompas.com. Pengusutan Kasus Tewasnya Brigadir J, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Sebaiknya Dinonaktifkan Dulu. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/07/14/pakar-hukum-unja-non-aktifkan-dulu-kadiv-propam. Diakses pada 11 September 2022.

Kusniati, Retno. Jurnal Sejarah Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Konsepsi Negara Hukum. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4, No. 5. 2011.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung : Mandar Maju. 2008. Hal. 30.

Russel, Stuart J. and Peter Norvig. Artificial Interlligence A Modern Approach, Third Edition. New Jersey: Pearson Education,inc. 2010. hal. 55.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional.

_______________, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Putra, Akbar Kurnia . Agreement on Agriculture. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 46, No.1. 2016.

The Uniter Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988.

Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between Republic of Indonesia and Swiss Confederation.

Yuwono, Teguh. Urgensi Pengaturan Penggunaan Autonomous Weapon Systems dalam Hukum Humaniter Internasional. Skripsi. Jambi: Universitas Jambi. 2022. hal. 40.

Ilustrasi Gambar dan Tabel

Ilustrasi dalam bentuk gambar atau tabel dapat digunakan dalam artikel yang diberi penomoran (gambar 1, tabel 1) dan judul di atasnya (misalnya Perkara Merek di Pengadilan Niaga Jakarta Tahun 2015-2017). Ilustrasi dalam bentuk tabel dibuat hanya dengan menggunakan garis horizontal.