Perlindungan Hukum Warisan Budaya Takbenda dan Penerapannya di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Budaya tidak berwujud merupakan warisan budaya dari leluhur yang diturunkan dari generasi ke generasi dimana sangat bernilai dan memiliki daya guna yang tinggi, oleh karenanya sangat penting untuk dilindungi. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum terhadap budaya tidak berwujud benda yang diatur dalam Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 serta mengetahui upaya yang perlu dirumuskan oleh Indonesia untuk melindungi budaya tidak berwujud tersebut dalam kerangka penerapan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003. Permasalahan terkait hal ini yaitu perlindungan hukum mengenai warisan budaya tak berwujud benda di Indonesia melalui sistem hukum yang berlaku positif di Indonesia belum mampu secara maksimal, belum optimal dan unikatif dalam memberikan perlindungannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dimana penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka terkait Perlindungan hukum terhadap budaya tidak berwujud berdasarkan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 dan Penerapannya di Indonesia. Berdasarakan hasil penelitian dapat disimpulkan perlindungan terhadap budaya tidak berwujud sudah diatur dalam Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 serta Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Takbenda. Selain itu perlunya dibentuk sanksi dalam Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 bagi negara pihak yang tidak menjalankan kewajiban pelestarian dan perlindungan budaya tidak berwujud di tingkat nasional.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â
References
Referensi Buku-Buku
Efendi, et. al.Teori Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. 2016.
Hadjon, Philipus M.Perlindungan Hukum Bagi Rakyat
Indonesia. PT. Bina Ilmu.
Kansil C.S.T dan Christine Kansil.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Cet.12. Balai Pustaka. Jakarta. 2002. Surabaya. 1987.
Koentjaningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Cet. 8. Rineka Cipta. Jakarta. 2009.
Marzuki, Peter Mahmud.Penelitian Hukum. Cetakan ke-7. PT Adhitiya Andrebina Agung. Surabaya, 2011.
Mauna, Boer, Hukum Internasional. Cetakan-6. P.T.Alumni Bandung. 2015
Rudi, Teuku May.Administrasi dan Organisasi Internasional. PT. Rafika Aditama. Bandung. 2009.
Sardjono, Agus. Hak Kekayaan Intelektual Dan Pengetahuan Tradisional. Cetakan 1. P.T. Alumni. Bandung. 2006.
Sedyawati, Edi. Warisan Budaya Tak Benda: Masalahnya Kini di Indonesia. Depok Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Lembaga Penelitian Universitas Indonesia. 2003.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji.Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. CV. Rajawali. Jakarta. 1985.
Soeroso, R.Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan ke-14. Sinar
Grafika. Jakarta. 2014.
Sudarsono.Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan ke-4. Rineka Cipta. Jakarta. 2004.
Widagdho, Djoko, dkk.Ilmu Budaya Dasar. Cetakan ke-9. PT. Bumi Aksara. Jakarta. 2004.
Karya Ilmiah
Ardika, I Wayan. Membangun Pariwisata-Budaya dan Mengendalikan Budaya-Pariwisata, di I Nyoman Darma Putra (ed.), Bali Menuju Jagaditha: Aneka Perspektif, Pustaka Bali Post, Denpasar-Bali, Indonesia.
Binford, L, Post-Pleistocene Adaptations. New Perspective in
Archaelogy. ed. L.R. Binford dan S.R. Binford. Chicago:
Aldine. Page 313. Diambil dari
https://archive.org/stream/in.ernet.dli.2015.533837/ 2015.533837.new-perspectives_djvu.txt. Diakses pada tanggal 15 April 2018.
Endang Sri, dan Ayu Citra, “Menjaga Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia," Jurnal Ilmu Hukum Vol 1 No. 2, 2016.
Langgar, Adi. “Pelestarian Cagar Budaya dan Peran Museumâ€.
Diambil dari http://www.adhylanggar.info/museum/pelestariandalam-uu-cagar budaya-dan peran-museum/ Diakses pada tanggal 13 Desember 2018
Rafianti, Ayu dan Permata, "Sistem Perlindungan Sumber Daya Budaya Tak Benda di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia," Jurnal Ilmu Hukum Vol 29 No. 2, 2017.
Roger, M. Keesing, Teori-Teori Budaya, Kumpulan Tulisan Antropologi 52.
Jurnal Universitas Indonesia, Jakarta.
Syahfrinaldi, Sejarah dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual, diambil dari
https://media.neliti.com/media/publications/25981EN-sejarah-dan-teori-perlindungan-hak-kekayaanintelektual.pdf , diakses pada tanggal 30 Januari 2018, pada pukul 14:44.
Subur Tjahjono, Memelihara Warisan Budaya Tak Benda,
Diambil dari
http://travel.kompas.com/read/2014/10/24/175400 427/Memelihara.Warisan.Budaya.Tak.Benda . Diakses pada tanggal 27 Januari 2018.
Suryadi, Umar, Faktor Kebudayaan dalam Teori Hubungan
Internasional, diambil dari
http://ojs.uph.edu/index.php/JHIV/article/download/ 574/pdf. Diakses pada tanggal 15 April 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Tentang Perjanjian Internasional. UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185.
Undang-Undang Tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor
Tahun 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266.
Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Konvensi UNESCO tentang Pelestarian Warisan Budaya TakBenda 2003. PERPRES Nomor 78 Tahun 2007. Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2007 Nomor 81.
Peraturan Menteri tentang Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. PERMEN Nomor 106 Tahun 2013.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009.
Instrumen Hukum
Charter of The United Nations.
Convention of Safeguarding Intangible Cultural Heritage 2003.
Convention on The Protection and Promotion of The Diversity of Cultural expression
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Annex Ic
Agreement of Establishing of the World Trade Organixation, 1994.
Internet
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata bekerjasama dengan kantor UNESCO Jakarta, “Buku Panduan Praktis Pencatatan Warisan Budaya Takbenda Indonesiaâ€,
Jakarta:
Departemen Kebudayan dan Pariwisata bekerjasama dengan Kantor UNESCO Jakarta, Hal 6.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/Cari/Index,klaim.kbbi.kemdikb ud.go.id/entri/klaim diakses terakhir tanggal 4 Januari 2018.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 1995, hal.595.
https://id.wikipedia.org/wiki/Budaya. di akses tanggal 21 Desember 2017, pukul 10:20.
Bahan Ajar
Suryahartati, Dwi., Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Jambi, 2015.