Pengantin Pesanan (Mail-Brides Order): Solusi atau Pelanggaran HAM?

Main Article Content

Defri Wim Khameswara
Budi Ardianto

Abstract

This article discusses the responsibility of the state in eliminating the practice of trafficking in persons. One form of this practice is mail-brides order. One child policy in China is one of the causes. Meanwhile, the similarities in culture and economic factors make Singkawang the location for mail-brides order transactions. To overcome this, Indonesia has ratified the Palermo Protocol by establishing Law No. 14 of 2009 concerning the Protocol to Prevent, React and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime. . The violations that occurred in Singkawang were a form of human trafficking using 2 ways according to articles 5 and 6 of the law. Therefore, this will become a barrier for law enforcement in tracking and eradicating the crime of trafficking in persons, especially against victims of minors or children.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Khameswara, D. W., & Ardianto, B. (2022). Pengantin Pesanan (Mail-Brides Order): Solusi atau Pelanggaran HAM?. Uti Possidetis: Journal of International Law, 3(2), 158-178. https://doi.org/10.22437/up.v3i2.17917
Section
Articles

References

Chrisna Moeri, M., Fasisaka, I. & Kawitri Resen, P. Implementasi Protokol Palermo Dalam Menanggulangi Permasalahan Tenaga Kerja Wanita Indonesia Yang Menjadi Korban Human Trafficking. Jurnal Hubungan Internasional. Vol. 1. No. 1. 2016.

Fadilla, N. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum Dan Peradilan. Vol. 5. No. 2. 2016.

Farhana, F. 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Cet. Ke-1. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Hidayati, M. Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL. Vol. 1. No. 3. 2012.

Husnah, W. Efek Kebijakan Satu Anak Terhadap Kehidupan Perempuan Di Tiongkok: Sebuah Ironi. jurnal Kajian Wilayah. Vol. 7. No. 2. 2016.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdaganan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4720

Johan, B. Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Cet. ke-5. Jambi: Penerbit CV. Mandar Maju.

Kemlu.go.id. 2019. Kejahatan Lintas Negara | Portal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. : https://kemlu.go.id/portal/id/read/89/halaman_list_lainnya/kejahatan-lintas-negara.

KOMPAS.com. Cerita Perempuan Pengantin Pesanan China: Umur Saya Dipalsukan Jadi 24 Tahun (3). https://regional.kompas.com/read/2020/01/23/09390021/cerita-perempuan-pengantin-pesanan-china--umur-saya-dipalsukan-jadi-24-tahun?page=all.

Kusniati, R. Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum. INOVATIF jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4. No. 5. 2011.

Kusuma, A.Miranti. Upaya Tiongkok dalam Mengatasi Bride Trafficking. 2019. PhD. Tesis. Universitas Airlangga. Convention on Elimination of All Forms of Discrimantions Againts Women (CEDAW)

Listyarini, C. Kasus Perdagangan Orang di Indonesia Naik Pada 2020. https://www.republika.co.id/berita/qr7v1l330.

Monita, Y. Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Jurnal Inovatif. Vol. 6. No. 2. 2013.

Nizmi, Y. Populasi, One Child Policy dan Reformasi Cina. Indonesian Journal of International Relations. Vol. 3. No. 1. 2019.

Novianti. Tinjauan Yuridis Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Sebagai Kejahatan Lintas Batas Negara. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5. No. 2. 2014.

Renaldi, A. Yang Tak Dibicarakan saat Pandemi: Kekerasan & PerdaganganManusia.https://tirto.id/yang-tak-dibicara kan-saat-pandemi-kekerasan-perdagangan-manusia-glLv.

Sullivan, N. Human Trafficking Report Shows One Child Policy a Lead Cause of Trafficking in China. 2013. https://lozierinstitute.org/human-trafficking-report-shows-one-child-policy-a-lead-cause-of-trafficking-in-china.

Tommy Sibuea, D. Pemberantasan Perdagangan Orang Melalui Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional Di Indonesia. jurnal Cendekia Hukum. Vol. 3. No. 2. 2018.

Yulianti, Arkanudin, et all. Perdagangan (Trafficking) Perempuan Etnis Tionghoa melalui Perkawinan Pesanan di Kota Singkawang." jurnal Program Magister Ilmu Sosial Universitas Tanjungpura. Vol. 1. No. 1. 2013.