Pemidanaan Terhadap Pelaku Yang Melakukan Penyalah Guna Narkotika

Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Artikel ini bertujuan untuk membahas dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penyalahguna narkotika. Tipe penelitian adalah yuridis empiris. Berdasarkan penelitian, ditemukan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari syarat pemidanaan atau telah memenuhi ketentuan penerapan sanksi terhadap tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu. Dalam Putusan yang di teliti, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Seharusnya Hakim tidak hanya mempertimbangkan fakta yuridis, fakta persidangan dan fakta sosiologis para terdakwa tetapi juga peranan para terdakwa dalam tindak pidana karena tindak pidana dilakukan lebih dari 1 orang. Hakim seharusnya menjatuhkan pidana yang lebih berat terhadap Rida Susana dan Jasrul Harja dibanding Syahrul Yanto karena yang memulai perbuatan pidana ini adalah Rida Susana dan Jasrul Harja sebagai seorang anggota Polri. Oleh karena itu dalam menjatuhkan beratnya pidana terhadap para terdakwa, hakim diharapkan untuk lebih mempertimbangkan peranan terdakwa dalam tindak pidana agar menimbulkan efek jera dan rasa keadilan baik bagi para terdakwa dan masyarakat.


ABSTRAK


This article aims to discuss the basis for the judges’ consideration in imposing sanction against narcotics offender. The type of research is empirical juridical. It is found that the actions of the defendant had fulfilled the provisions for the application of sanctions against the abuse of Narcotics Group I. In the verdict examined, the judge sentenced him imprisonment for 8 (eight) months. Judges should not only consider the juridical facts, the facts of the trial and the sociological facts of the defendants but also the role of the defendants in the criminal act as the crime was committed by more than 1 person. Judges should have imposed more severe penalties on Rida Susana and Jasrul Harja compared to Syahrul Yanto, as those who started the crime were Rida Susana and Jasrul Harja while in the same time served as member of the National Police. Therefore, in sentencing the sanction against the defendants, the judges are expected to better consider the role of the defendants in the crime in order to create a deterrent effect and sense of justice both for the defendants and the public.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pemidanaan Terhadap Pelaku Yang Melakukan Penyalah Guna Narkotika. (2021). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(1), 138-149. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8313
Section
Articles

References

Dokumen Hukum
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No. 8 Tahun 1981 RI (LN 1981/76; TLN NO. 3209).

Buku
Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Erdianto Effendi. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2011.

Muladi dan Barda Nawawi Araief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Siswanto Sunarso. Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986

Soedjono Dirdjosisworo. Hukum Narkotika Indonesia. Bandung: Citra Aditya, 1990.

Salahudin. Sistem Sanksi Dalam hukum Pidana. Jakarta: Pradya Paramitha, 1991.

Yong Ohoitimur. Teori Etika Tentang Hukuman Legal. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997.

Jurnal
Devi Iryanthy H, et al. Disparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. USU Law Journal, Vol. 3, No.1, terakhir diakses 2 Desember 2018.

Dwi Hananta. Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 1, Maret 2018.

Hafrida. Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi Terhadap Pengguna/Pemakai Narkotika Dalam Prespektif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Di Kota Jambi. (Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora, Volume 16 No. 1, Januari-Juni 2014).

Lilik Mulyadi. Kekuasaan Kehakiman. Surabaya: Bina Ilmu, 2007.

Moh. Taufik Makarao, et al. Tindak Pidana Narkotika. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2003.