Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Jual Beli Organ Berdasarkan Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Authors

DOI:

https://doi.org/10.22437/gkzn1f20

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Jual Beli Organ, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023

Abstract

Tindak pidana jual beli organ manusia merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun telah tersedia pengaturan pidana, penegakan hukumnya masih menghadapi persoalan normatif, khususnya mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan organ, seperti perantara, tenaga medis, dan penerima organ. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana jual beli organ berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta mengidentifikasi kelemahan norma yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan utama terletak pada belum jelasnya pengaturan mengenai batas pertanggungjawaban pidana setiap aktor dalam jaringan perdagangan organ, belum adanya pengaturan yang komprehensif mengenai pembuktian terhadap kejahatan yang terorganisasi, serta belum terintegrasinya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan instrumen hukum pidana lain. Penelitian ini terletak pada analisis normatif yang menitikberatkan pada kelemahan formulasi norma penegakan hukum pidana dan implikasinya terhadap kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana jual beli organ di Indonesia, sehingga memberikan dasar bagi penyempurnaan kebijakan hukum pidana di masa mendatang.

References

Abdullah, Muhammad Zen, dan Fatriansyah Fatriansyah. “Analisis Yuridis Terkait Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh.” Legalitas: Jurnal Hukum 14, no. 1 (2022): 156. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.318.

Abel Wicaksono, Lusy Liany, SH., MH., dan Amir Mahmud. “Perkembangan Aspek Yuridis Terhadap Tindak Pidana Jual-Beli Organ Manusia Di Indonesia (Studi Putusan Nomor 587/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Pst.).” ADIL: Jurnal Hukum 15, no. 1 (2024): 98–126. https://doi.org/10.33476/ajl.v15i1.4484.

Adji Suwandono, dan Irene Tanoyo. “Transplantasi organ dan aspek etikolegal di indonesia.” Action Research Literate 8, no. 9 (2024): 2552–58. https://arl.ridwaninstitute.co.id/index.php/arl/article/view/610/917.

Alfarizi, Muhammad Adnan, Iing Nurdin, dan Oktaviani Jusmalia. “Peran Interpol Indonesia Dalam Menangani Kasus.” Global Insights Journal 02, no. 02 (2025).

Christiani, Mishel Angie. “Etika Transplantasi Organ Dan Implikasinya Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ.” Jurnal Kertha Desa 12, no. 11 (2024): 4885–94. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/download/121363/58420/.

Gita Sari, Ariela. “Kejahatan Perdagangan Organ Manusia Ditinjau Dari Hukum Positif.” Jurnal Transparansi Hukum 4, no. 2 (2021): 1–21.

Gustami, Puspitasari, dan Devi Siti Hamzah Marpaung. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Organ Untuk Kepentingan Transplantasi Organ Ginjal.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 1, no. 4 (2020): 1–12. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1425.%0A.

Kristin, Natalia, Enny Ristanti, Galih Puji Mulyono, dan Nahdiya Sabrina. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia untuk Transplantasi.” Bhirawa Law Journal 3, no. 1 (2022): 58–64. https://doi.org/10.26905/blj.v3i1.7984.

Monita, Yulia, dan Dheny Wahyudhi. “Peranan Dokter Forensik Dalam Pembuktian Perkara Pidana.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 6, no. 7 (2013): 127–41.

Mosa, Ansella Rambu, Lucky Endrawati, dan Milda Istiqomah. “Jual Beli Organ Tubuh Manusia Menurut Perspektif Kejahatan Lintas Negara.” Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015.

Novita, Rini. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memperjual Belikan Organ/Jaringan Tubuhpeersepektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.” Jurnal Ilmiah Metadata Vol. 7, no. No. 1 (2025): 153–64. https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.569.

Putri, Tiara Maharani Enifa, Laily Rahmina, dan Shalsa Mutia. “Transplantasi Organ Tubuh Manusia dalam Perspektif Etika Kedokteran dan Agama Islam.” Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya IV, no. I (2020): 1–11. https://maryamsejahtera.com/index.php/Religion/index.

Downloads

Published

2026-09-26

How to Cite

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Jual Beli Organ Berdasarkan Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (2026). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 7(2), 206-214. https://doi.org/10.22437/gkzn1f20

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4