Penerapan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Dan Pembunuhan Studi Kasus Putusan Nomor 51/Pid.Sus-Anak/PN.PLG.

Bahasa Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.22437/spm5vs74

Keywords:

Reformulasi Pemidanaan Anak, Keadilan Substantif, Penyertaan Anak, Model Responsif-Rehabilitatif, Disparitas Putusan

Abstract

Artikel ini mengkaji disparitas pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku penyertaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan, dengan Putusan Nomor 51/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Plg sebagai unit analisis utama. Penelitian ini bersifat normatif-preskriptif, sehingga tidak berhenti pada pemotretan persoalan sebagaimana adanya, melainkan diarahkan untuk merumuskan norma yang seharusnya berlaku guna mengoreksi kesenjangan sanksi antarpelaku anak yang berbeda kelompok usia dalam satu rangkaian peristiwa pidana. Kajian difokuskan pada dua persoalan, yakni kualitas pertimbangan hakim dalam mengonstruksi keadilan substantif menurut Teori Keadilan John Rawls, dan kelemahan struktural model age-based strict liability yang dianut Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menjadikan usia kronologis sebagai satu-satunya penentu pertanggungjawaban tanpa mempertimbangkan derajat keterlibatan aktual dan kematangan psikologis anak. Kebaruan penelitian terletak pada dua kontribusi konkret: pertama, reformulasi operasional atas Pasal 69 ayat (2) UU SPPA melalui pengenalan skema graduated responsibility berbasis instrumen penilaian keterlibatan dan kematangan anak yang menggantikan pendekatan biner usia; kedua, Model Responsif-Rehabilitatif sebagai kerangka pemidanaan alternatif yang memadukan asesmen multidisiplin pra-ajudikasi, sanksi terpersonalisasi, pembinaan berbasis bukti, dan evaluasi berkala, disusun dari sintesis teori keadilan Rawls, teori pertimbangan hakim Ahmad Rifai, dan teori politik hukum pidana Barda Nawawi Arief, serta diperkaya pembelajaran dari yurisprudensi Jerman, Belanda, dan Inggris-Wales. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan yang diteliti telah memenuhi syarat keadilan formal, namun belum mencerminkan keadilan substantif, sebagaimana tampak dari nihilnya mekanisme restitusi dan tipisnya pertimbangan sosiologis hakim. Artikel ini merekomendasikan revisi UU SPPA agar mengakomodasi mekanisme blended sentencing dan kewajiban asesmen psikologis-forensik sebagai basis pemidanaan anak yang berkeadilan bagi pelaku maupun korban.

References

Akhyar, A., dkk. “Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Tindak Pidana Pembunuhan yang Disertai Pemerkosaan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. 1 (2021): 189–211. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.

Akmal, Ahmad Wildan Rofrofil, dan Erik Wibowo. “Analisis Perlindungan Hak Pelaku Tindak Pidana Anak dalam UU No. 11 Tahun 2012 Perspektif Teori Keadilan John Rawls.” Al-Battar: Jurnal Pamungkas Hukum 2, no. 1 (2025): 78–91. https://doi.org/10.63142/al-battar.v2i1.159.

Akmal, Ahmad Wildan Rofrofil, dkk. “Keadilan John Rawls dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 2 (2022): 391–413. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.

Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Cahya, Afinda Cahya Saputri, dkk. “Problematika Pertanggungjawaban Anak dalam Tindak Pidana Pembunuhan Dibandingkan dengan Pelaku Dewasa.” Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 2, no. 4 (2025): 57–65. https://doi.org/10.62383/terang.v2i4.1293.

Dünkel, Frieder. “Youth Justice in Germany.” Dalam Oxford Handbooks Online: Criminology and Criminal Justice, disunting oleh Oxford Handbooks Editorial Board. Oxford University Press, 2016. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780199935383.013.68.

Efrillia, Thia, Louisa Yesami Krisnalita, dan Rr. Endang Sri Sulasih. “Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Analisis Yuridis Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Bnt.” Jurnal Krisna Law 7, no. 1 (2025): 1–14. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.

Fitz-Gibbon, Kate. “Protections for Children before the Law: An Empirical Analysis of the Age of Criminal Responsibility, the Abolition of Doli Incapax and the Merits of a Developmental Immaturity Defence in England and Wales.” Criminology & Criminal Justice 16, no. 4 (2016): 391–409. https://doi.org/10.1177/1748895816632579.

Idris, Martini. Perlindungan Pidana Anak di Era Digitalisasi: Diskursus Falsafat Kejahatan dan Tindak Pidana Cyber, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Cet. 1. Eureka Media Aksara, 2023.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Nopriyansah, Muhammad Imam, dkk. “Pertimbangan Yuridis Jaksa Penuntut Umum dalam Menuntut Hukuman Mati Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” Semarang Law Review (SLR) 7, no. 1 (2026): 159–200. https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13001.

Nur, Fuad. “Hambatan Penerapan Restorative Justice pada Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak.” Innovative: Journal of Social Science Research 5, no. 11 (2025): 1727–37.

Pengadilan Negeri Curup. Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Crp, diputus 10 Mei 2016.

Pengadilan Negeri Palembang. Putusan Nomor 49/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Plg, diputus 10 Oktober 2024.

Pengadilan Negeri Palembang. Putusan Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Plg, diputus 10 Oktober 2024.

Pengadilan Negeri Palembang. Putusan Nomor 51/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Plg, diputus 10 Oktober 2024.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. Convention on the Rights of the Child. Resolusi Majelis Umum PBB 44/25, 20 November 1989.

Rawls, John. A Theory of Justice. Edisi Revisi. Cambridge: Harvard University Press, 1999.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Riska, Chintia Ella, dan Chepi Ali Firman Z. “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dihubungkan dengan Asas Keadilan.” Bandung Conference Series: Law Studies 3, no. 1 (2023): 108–14. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4921.

Sari, Yunita, dan Ibrahim Fikma Edrisy. “Implementasi Restorative Justice Terhadap Perkara Pelaku Pidana Anak di Indonesia.” PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora 4, no. 4 (2025): 6167–77. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i4.10155.

Schmidt, Eva P., dkk. “Young Adults in the Justice System: The Interplay between Scientific Insights, Legal Reform and Implementation in Practice in The Netherlands.” Youth Justice 21, no. 2 (2021): 172–91. https://doi.org/10.1177/1473225419897316.

Sugama, Fauzan, dkk. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia.” Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, no. 3 (2024): 306–16. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.148.

Downloads

Published

2026-09-14

How to Cite

Penerapan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Dan Pembunuhan Studi Kasus Putusan Nomor 51/Pid.Sus-Anak/PN.PLG.: Bahasa Indonesia. (2026). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 7(2), 173-189. https://doi.org/10.22437/spm5vs74

Most read articles by the same author(s)