Penegakan Hukum Perjudian Online (Slot) di Wilayah Hukum Kota Jambi

Main Article Content

Aldi Miraj Wijaya
Usman

Abstract

This study aims: 1) To find out and understand the factors that make someone do online gambling (slots, 2) To know and understand the efforts of the Jambi City Resort Police in dealing with online gambling: 1) What are the factors that make someone do online gambling (slots) 2) How Efforts by the Jambi City Police Resort in Overcoming Online Gambling There are several techniques used in writing and this research on legal principles which is a legal research aimed at discovering the applicable legal principles or positive legal doctrine. This type of research is commonly called dogmatic or doctrinal research, namely the exploratory stage of a research: 1) conducted by studying books, journals, essays by scientists, experts and scholars as well as laws and regulations that are relevant to the subject matter of the thesis. The results of studying books and others are extracted as secondary data, which is useful in formulating and compiling the theoretical framework of this thesis 2) in the discussion above, the writer needs to conduct research in the field to obtain primary data, it is important in describing the problem under discussion This thesis is the Jambi City Resort Police 1) The number of factors behind the occurrence of online gambling carried out by family members is caused by several factors, both internal and external factors, including the ease of accessing online gambling sites, fun and joining friends , environmental factors that provide opportunities 2) Law enforcement against online gambling can be carried out using three strategies that are carried out simultaneously and in different intensities according to the level or simultaneous strategy to social problems.


Abstrak


Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui dan memahami faktor sesorang melakukan Perjudian Online (Slot, 2) Untuk mengetahui dan memahami Upaya Kepolisian Resort Kota Jambi dalam mengatasi Perjudian Online: 1) Apa faktor yang menjadikan sesorang melakukan Perjudian Online (Slot) 2) Bagaimana Upaya Kepolisian Resort Kota Jambi dalam mengatasi Perjudian Online Ada beberapa teknik yang digunakan dalam Penulisan dan penelitian ini terhadap asas-asas hukum yang merupakan suatu penelitian hukum bertujuan untuk menemukan asas hukum atau doktrin hukum positif yang berlaku. Penelitian tipe ini lazim disebut dogmatic atau penelitian doctrinal (Doctrinal Research) yaitu tahap eksploratif dari suatu penelitian: 1) dilakukan dengan cara mempelajari dari buku-buku, jurnal, karangan para ilmuan, ahli dan sarjanan juga terhadap peraturan perundang-undangan yang ada relefansinya dengan pokok bahasan skripsi. Hasil dari mempelajari buku-buku dan lainnya itu di ambil intisarinya sebagai data sekunder, yang berguna dalam merumuskan dan menyusun kerangka teori skripsi ini 2) pembahaan diatas, maka penulis Perlu melakukan penelitian di lapangan untuk mendapatkan data primer, penting artinya dalam mendeskripsikan masalah dalam pembahasan skripsi ini yaitu pihak Kepolisian Resort Kota Jambi 1) Banyaknya yang melatarbelakangi terjadinya perjudianonline yang dilakukan oleh anggota keluarga ini disebabkan oleh beberapa faktor baik dari faktor intern maupun faktor ekstern, antara lain kemudahan mengakses situs-situs perjudian online, rasa iseng dan ikut-ikutan teman, faktor lingkungan yang memberikan kesempatan 2) Penegakan hukum terhadap judi online dapat dilaukan dengan menggunakan tiga strategi yang dilakukan secara simultan dan dalam dengan intensitas yang berbeda-beda sesuai tingkatan atau simultaneous strategy to social problem..

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wijaya, A. M., & Usman, U. (2023). Penegakan Hukum Perjudian Online (Slot) di Wilayah Hukum Kota Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3), 332-340. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i3.28663
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Repuublik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Buku

Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2002.

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Penerbit Raja Gravindo Persada. Jakarta, 2010.

Andi Hamzah. KUHP dan KUHAP. Rincka Cipta, Jakarta, 1990.

Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung,

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Fajar Interpratama, Semarang, 2011.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hlm. 108

Budi Suhariyanto. Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME). PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Dellyana Shanty. Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Daerah Istimewa Yogyakarta, 1998.

I Made Widyana. Asas-asas Hukum Pidana Buku Panduan Mahasiswa. Fikahati Aneska, Jakarta, 2010.

Ismu gunadi, Jonaedi Efendi. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana, Jakarta, 2014.

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktik, Alumni, Bandung, 2008.

Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

M. Hamdan, Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.

P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, 1997

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009

Soedarto Hukum Pidana I. Penerbit Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro). Semarang, 1990

Soerjono Soekanto. Faktor – faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali pres, Jakarta, 1999.

Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005

Jurnal

Ardiyanto, S. Y., & Hidayat, T. A. (2021). Pola Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 79-91. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.1054

Diansah, H., Usman, U., & Monita, Y. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 15-30. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17704

Gulo, A. S., Lasmadi, S., & Nawawi, K. (2021). Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 68-81. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9574.

Novariza, N. (2021). Pengaturan Transparansi Beneficial Ownership di Sektor Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(3), 37-58. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.14946.

Veronika, A., Nawawi, K., & Erwin, E. (2021). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Baby Lobster. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 45-57. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11085.