Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penipuan Penerimaan Murid Siswa Sekolah Pada SMA Negri 2 Bandar Lampung

Main Article Content

Agung Wiragama
Endang Prasetyawati
Indah Satria

Abstract

Criminal acts related to the acceptance of new students at a school have often occurred. Generally, the perpetrators of these crimes are people who claim to be able to get students into the school they are aiming for by providing an imbalance. The perpetrators of crime will lure parents to pay a certain amount so that their children can be accepted at school because the high interest of new students who register makes it less likely that their children can be accepted at the school. Not a few parents believe in this action so that parents are willing to pay large fees in the hope that their children will be accepted but in reality the child is not accepted as a student. The approach taken in this research is normative and empirical juridical. The factor causing the criminal act of fraud committed by the Defendant was due to an opportunity where the victim was a personal student of the Defendant. The victim was not accepted to enter SMA Negeri 2 Bandar Lampung seeing this opportunity. The Defendant engineered that to be accepted as a student at SMA Negeri 2 Bandar Lampung, money was needed as a condition for the entrance fee for SMA Negeri 2 Bandar Lampung. The Panel of Judges before imposing a sentence on the Defendant took into account the facts presented at the trial court by looking at the evidence in the form of witness statements, statements of persecution, evidence and documentary evidence.
 
Abstrak
 

Tindak pidana terkait penerimaan murid baru di suatu sekolah sudah sering terjadi. Umumnya para pelaku kejahatan tersebut merupakan orang yang mengaku bisa memasukkan siswa ke sekolah yang dituju dengan memberikan sebuah imbalan. Para pelaku kejahatan akan mengiming-imngi para orang tua untuk mengeluarkan sejumlah biaya agar anaknya dapat diterima di sekolah dikarenakan banyaknya minat siswa baru yang mendaftar menjadikan peluang anaknya semakin kecil dapat diterima di sekolah tersebut. Tidak sedikit para orang tua percaya atas tindakan tersebut sehingga para orang tua rela mengeluarkan biaya yang besar dengan harapan anaknya dapat diterima namun pada kenyataanya anak tersebut tidak diterima menjadi siswa. 
Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis  normatif dan empiris. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa dikarenakan adanya kesempatan yang dilakukan dimana korban merupakan murid les private dari Terdakwa. Korban tidak diterima untuk masuk ke SMA Negeri 2 Bandar Lampung melihat kesempatan tersebut Terdakwa membuat rekayasa bahwa untuk dapat diterima sebagai murid SMA Negeri 2 Bandar Lampung diperlukan uang sebagai syarat untuk biaya masuk sekolah SMA Negeri 2 Bandar Lampung. Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa mempertimbangkan fakta-fakta yang dihadirkan didalam persidangan dengan melihat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan bukti surat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wiragama, A., Prasetyawati, E., & Satria, I. (2023). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penipuan Penerimaan Murid Siswa Sekolah Pada SMA Negri 2 Bandar Lampung. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1), 106-115. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.25396
Section
Articles

References

Made Pidarta. 1997. Lembaga Pendidikan. Rineka Cipta, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Kencana Prenada.Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Yusuf Syamsu. 2000. Psikologi Perkembangan Anak Dan Remaja. Remaja Rosdakarta, Jakarta.