Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Mahkota dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana

Main Article Content

Habibie Rahman
Lilik Purwastuty Purwastuty
Dessy Rakhmawati

Abstract

ABSTRAK


Penelitian ini membahas masalah Perlindungan Hukum terhadap Saksi Mahkota dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana. Selanjutnya data yang diperoleh baik melalui studi kepustakaan maupun hasil wawancara dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan perlindungan terhadap saksi mahkota dinilai telah terlaksana hal ini dapat di lihat dari banyaknya bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada saksi khususnya saksi mahkota, baik dalam bentuk perlindungan fisik, psikis maupun hukum. Bentuk perlindungan fisik dan psikis berupa Perlindungan atas keamanan diri serta bebas dari ancaman dan tekanan pihak lain. Sedangkan bentuk perlindungan hukum berupa Saksi tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya dan Penanganan secara khusus bagi saksi yang juga pelaku tindak pidana yang sama (saksi mahkota). Hal ini menunjukkan adanya upaya realisasi dari aturan-aturan hukum tentang perlindungan hukum terhadap saksi mahkota.  Untuk mewujutkan perlindungan hukum terhadap saksi mahkota yang lebih baik perlu adanya upaya peningkatan sosialisasi aturan-aturan hukum terkait perlindungan saksi kepada masyarakat dengan demikian masyarakat akan lebih memahami bahwa ada suatu mekanisme aturan hukum yang mengatur perlindungan terhadap seorang saksi mahkota.


ABSTRACT


This research discusses the issue of Legal Protection for Crown Witnesses in the Criminal Case Investigation Process.The results showed that the implementation of protection for crown witnesses was considered to have been implemented. This can be seen from the many forms of protection that can be provided to witnesses, especially crown witnesses, in the form of physical, psychological and legal protection. Physical and psychological protection is in the form of protection for personal safety and freedom from threats and pressure from other parties. Meanwhile, the form of legal protection in the form of witnesses cannot be prosecuted legally, either criminal or civil, for their testimony and special handling for witnesses who are also perpetrators of the same crime (crown witness). This shows that there is an effort to realize the legal rules regarding legal protection for crown witnesses. In order to achieve better legal protection for crown witnesses, it is necessary to increase the socialization of legal rules related to witness protection to the public so that the public will better understand that there is a mechanism of legal rules regulating the protection of a crown witness

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rahman, H., Purwastuty, L. P., & Rakhmawati, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Mahkota dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana . PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 121-139. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11088
Section
Articles

References

Dokumen Hukum:

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-VIII/2010 tanggal 3 September 2010.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011 tanggal 7 Februari 2012.

Putusan Mahkama Agung Nomor 250 K/MIL/2013 tanggal 25 maret 2014.

Buku

Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia; Suatu Pengantar, Cet. 1, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.

Fuady, Munir, Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata, Cet. 4, Pt. Citra Aditya Bakti, 2012.

_________________, & Sylvia Laura L. Fuady, Hak Asasi Tersangka Pidana, Cet. 1, Prenada Media Group, Jakarta,2015.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Cet. 5, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Cet. 13, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

_________________, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Cet. 13, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Iksan, Muhammad, Hukum Perlindungan Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Cet. 2, Muhammadiyah Univercity Press, Surakarta, 2012.

Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Cet. 3, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Pangaribuan, Luhut M.P., Hukum Acara Pidana & Hakim Ad Hoc, Cet.1, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2016.

Prakoso, Djoko, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di Dalam Proses Pidana, Cet. 1, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Samosir, C. Djisman, Segenggam tentang Hukum Acara Pidana, Cet. 3 Nuansa Indah, Bandung, 2013.

Sasangka, Hari, Komentar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Cet. 1, CV Mandar Maju, Bandung, 2003.

Jurnal:

Apriliani, Silvia Wulan, Peranan Keterangan Saksi Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Peradilan Pidana (Studi Pada Pengadilan Negeri Ungaran, Skripsi Sarjana Hukum, Universitas Negeri Semarang, 2015, https://lib.unnes.ac.id/21965/.

Cornelis, Fabiandi, Analisis Perlindungan Hukum Bagi Korban Jual Beli Online, Skripsi Sarjana Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2014, https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/429.

Hadivta, Maria, Tinjauan Yuridis Mengenai Kedudukan Saksi Mahkota Dihadapan Jaksa Penuntut Umum Pada Saat Persidangan, Skripsi Sarjana Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2013, http://digilib.unila.ac.id/9556/.

Jafar, Asmilawati, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, Skripsi Sarjana Hukum, UIN Alauddin Makassar, 2014, http://repositori.uinalauddin.ac.id/6418/1/Asmilawati%20Jafar.pdf.

Monita, Yulia dan Dheny Wahyudhi, Peranan Dokter Forensik Dalam Pembuktian Perkara Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Vol. 6, No. 7, 2013, https://online-journal.unja.ac.id/index.php/jimih/article/view/2188.

Syamsuningsih, Siti Nurhayati, Perlindungan Hukum Saksi Mahkota Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, e-Jurnal Katalogis, Vol. 4, Nomor 7, Juli 2016, http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/view/6634.

Wahyudhi, Dheny, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Februari 2015, https://media.neliti.com/media/publications/43318-ID-perlindungan-terhadap-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-melalui-pendekatan-resto.pdf.

Internet:

Ali Hitori, Apa Itu Justice Collaborator?, http://.www.kompasiana.com/www.hitori.com/ apa-itu-justice-collaborator_54f60070a33311b9148b4602, diakses tanggal 3 desember 2019.

http://hukumonline.com/klinik/detail/lt50c7ea823e57d/saksi-memberatkan,-meringankan,-mahkota –dan-alibi, diakses tanggal 3 desember 2019.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4ca459db4ecc2/pemeriksaan-saksi-di-tingkat-penyidikan-dan-di-pengadilan/, Diakses tanggal 15 April 2020.

https://www.kompasiana.com/sitim4ryam/550e2d24813311c42cbc631f/proses-pemeriksaan-perkara-pidana-di-indonesia?page=all, Diakses tanggal 10 September 2019.

Wawancara :

Wawancara Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, Bpk. Muhammad Affan, 26 November 2019.

Wawancara Jaksa Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Pada Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sarolangun, Bpk. Rikson Lothar, 26 November 2019.

Wawancara Saksi Mahkota Dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Sarolangun, Bpk. Darus Sami Bin A. Kadir (Alm), 27 November 2019.

Wawancara Saksi Mahkota Dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Sarolangun, Bpk. Adi Darmawan Bin Syaiul Anwar (Alm), 9 April 2020.

Wawancara Saksi Mahkota Dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Sarolangun, Bpk. Abdullah Basit Bin Usman, 9 April 2020.

Wawancara Saksi Mahkota Dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Sarolangun, Bpk. Saprianto alias Pe’i Bin Muktar, 9 April 2020

Wawancara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Ibu Nunung Kristiyani, 26 November 2019.