Pola Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Main Article Content

Syaifullah Yophi Ardiyanto
Tengku Arif Hidayat

Abstract

Riau Province as one of the provinces in Indonesia with quite complex environmental problems, especially the problem of forest destruction and peat ecosystems, the impact of which is one of the largest contributors to the forest and land fire disaster that occurred in Indonesia. Forest and land fires continue every year, but law enforcement against perpetrators of forest and land fires. Law enforcement against perpetrators of forest and land burning is very important considering that one of the causes of forest and land destruction is the occurrence of fires or burning of forests and land before the use of the forest and land. This is important considering that one of the requirements for realizing Sustainable Forest Management (SFM) really depends on the conditions of policies, laws and institutions, all of which are included in Good Forestry Governance. The main cause of poor forest management is the failure of policies, laws and institutions. Weak forestry institutions cannot enforce laws and regulations related to forestry.


Abstrak


Provinsi Riau sebagai salah satu provinsi di Indonesia dengan persoalan lingkungan hidup yang cukup kompleks, khususnya persoalan kerusakan hutan dan ekosistem gambut yang dampaknya sebagai salah satu provinsi penyumbang terbesar bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan setiap tahun terus saja terjadi, namun penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan menjadi hal yang sangat penting mengingat salah satu penyebab kerusakan hutan dan lahan adalah terjadinya kebakaran atau dibakarnya hutan dan lahan sebelum hutan dan lahan tersebut digunakan. Hal ini menjadi penting mengingat salah satu syarat mewujudkan Sustainable Forest Management (SFM) sangat tergantung pada kondisi kebijakan, hukum dan institusi, yang semuanya itu tercakup dalam Good Forestry Governance. Penyebab utama manajemen hutan yang buruk adalah tidak berjalannya kebijakan, hukum dan kelembagaan. Lembaga kehutanan yang lemah tidak bisa menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan terkait kehutanan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ardiyanto, S. Y., & Hidayat, T. A. . (2021). Pola Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 79-91. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.10544
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 20 Tahun 2001. LNRI Tahun 2001 Nomor 134, TLNRI Nomor 4150.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi. UU Nomor 30 Tahun 2002. LNRI Tahun 2002 Nomor 137. TLNRI Nomor 4250.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 46 Tahun 2009. LNRI Tahun 2009 Nomor 155. TLNRI 5074.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Pengesahan United Nations Convention Againt Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). UU Nomor 7 Tahun 2006. LNRI Tahun 2006 Nomor 4620.

Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.Perma Nomor 5 Tahun 2014. LNRI Tahun 2014. TLNRI Nomor 8.

Buku

Ahmad, Hamzah dan Anando Santoso. Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Fajar Mulia, Surabaya, 1996.

Pope, Jeremy. Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Penerbit Buku Yayasan Obor Indonesia, 2007.

Yusuf, Muhammad. Merampas Aset Koruptor Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas Media Nusantara, 2013.

Adly. “Pidana Denda dan Uang Pengganti Terhadap Terpidana Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Komparatif Hukum Indonesia dan Malaysia)†Disertasi, Universitas Jambi, Jambi, 2017.

Jurnal:

Fontian Munzil et al., “Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pegganti Dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomi Negara dan Kepastian Hukumâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 22, No. 1, (2015).

Hafrida, "Analisis Yuridis Terhadap Gratifikasi Dan Suap Sebagai Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", Inovatif, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 7, Tahun 2013.

. “Analisis Penerapan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pada Perkara No. 01/Pid.B/Tpk/2012/Pn. Jbi.â€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 2, (2013).

Intan Munirah, Mohd. Din, Efendi, “Pembayaran Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsiâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No.2, (2017).

Usman, Andi Najemi, Mediasi Penal di Indonesia, Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnya, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1 (2018): 65-83, DOI: 10.22437/ujh.