MEMBERIKAN PEMAHAMAN TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU DALAM PROSES PERKARA PIDANA

Authors

  • Nys. Arfa Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Sahuri Lasmadi Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Elly Sudarti Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Erwin Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jkam.v7i1.24650

Keywords:

Bantuan Hukum;, Terdakwa;, Perkara Pidana.

Abstract

Program Pengabdian Kepada Masyarakat di Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dengan tema Memberikan Pemahaman mengenai bantuan hukum yang dapat diperoleh bagi masyarakat tidak mampu yang tersangkut perkara pidana, meningkatkan wawasan akan pemanfaatan hak bantuan hukum dalam permasalahan yang ada di masyarakat terkait hak bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa dalam penyelesaian perkara pidana. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan. Bantuan hukum yang dimaksud adalah pemberian bantuan hukum kepada subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana. Adanya bantuan hukum bertujuan untuk menjamin penegakan hukum dan kepastian hukum, serta pelayanan hukum dilakukan dengan berbagai upaya diantaranya yaitu pemberian bantuan hukum. Bantuan hukum hadir untuk menyadarkan dan membantu masyarakat akan hak-haknya sebagai subjek hukum, serta menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia demi terciptanya negara hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adnan Buyung Nasution. 1981. Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan. n.d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. n.d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. n.d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2023-06-05

How to Cite

Arfa, N., Lasmadi, S., Sudarti, E., & Erwin, E. (2023). MEMBERIKAN PEMAHAMAN TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU DALAM PROSES PERKARA PIDANA . Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 7(1), 1-8. https://doi.org/10.22437/jkam.v7i1.24650

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2