Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Kepala Desa di Kecamatan Sekernan Guna Mencegah Korupsi Pada Dana Bantuan

Authors

  • Ell Sudarti Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Sahuri Lasmadi Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Usman Usman Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Nys. Arfa Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Dheny Wahyudhi Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia

Abstract

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk: (1) Mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa; (2) Memberikan pemahaman serta peningkatan kesadaran hukum dan ketaatan hukum Kepala Desa dan Perangkat Desa di Desa Gerunggung Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Permasalahan mitra dapat diidentifikasi sebagai berikut: (1) Mitra belum mengetahui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (2) Mitra belum memahami isi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil dan pembahasan: menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan, yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isi materi berkaitan dengan keasadaran dan ketaatan kepala desa dalam mencegah tindak pidana korupsi dana desa. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum terkaitan Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Kepala Desa Di Kecamatan Sekernan Guna Mencegah Korupsi Pada Dana Bantuan Desa dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran dan lokasi yang berbeda.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-12-26

How to Cite

Sudarti, E., Lasmadi, S., Usman, U., Arfa, N., & Wahyudhi, D. (2022). Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Kepala Desa di Kecamatan Sekernan Guna Mencegah Korupsi Pada Dana Bantuan. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 6(2), 405-412. Retrieved from https://online-journal.unja.ac.id/JKAM/article/view/22969