IMPLEMENTASI PENERAPAN SISTEM PENERIMAAN PENDAPATAN BAGI HASIL PADA AKAD MUDHARABAH PADA PT BANK SYARIAH INDONESIA KCP KUTA BINJAI 2 ACEH TIMUR

Authors

DOI:

https://doi.org/10.22437/jmk.v15i03.59812

Abstract

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang Implementasi Penerapan Sistem Penerimaan Pendapatan  Bagi Hasil Pada Akad Mudharabah Pada PT Bank Syariah Indonesia KCP Kuta Binjei 2 Aceh Timur. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana mekanisme penerapan akad mudharabah, menganalisis sistem perhitungan dan penerimaan pendapat bagi hasil pada akad mudharabah, dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapan sistem bagi hasil akad mudharabah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan subjek penelitian yaitu karyawan Bank Syariah Indonesia KCP Kuta Binjei 2 Aceh Timur sebagai informan utama. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mekanisme penerapan akad mudharabah pada PT Bank Syariah Indonesia KCP Kuta Binjei 2 Aceh Timur pada dasarnya dilakukan melalui tahapan pengajuan pembiayaan, analisis kelayakan nasabah dan usaha, persetujuan pembiayaan, penandatanganan akad, penetapan nisbah, pencairan dana, pengelolaan usaha oleh nasabah, monitoring oleh bank, penyampaian laporan hasil usaha, serta perhitungan dan penerimaan bagi hasil. Mekanisme tersebut mencerminkan hubungan kerja sama antara bank sebagai pemilik dana dan nasabah sebagai pengelola dana. Sistem perhitungan pendapatan bagi hasil menggunakan metode revenue sharing berdasarkan nisbah yang telah disepakati anatara bank dan nasabah. Penerimaan pendapatan bagi hasil dilakukan melalui pleaporan usaha, verifikasi laporan, perhitungan keuntungan, pembayaran bagi hasil, dan pencatatan akuntansi. Bank Syariah Indonesia mencatat pendapatan yang tersedia untuk bagi hasil sebesar Rp 25,20 triliun, dengan hak bagi hasil milik bank sebesar Rp 17,31 triliun, dan hak pihak ketiga sebesar Rp 7,89 triliun. Kendala dalam penerapan sistem bagi hasil dapat berkaitan dengan keterlambatan dan ketidaklengkapan laporan hasil usaha, kemampuan nasabah melakukan pencatatan keuangan, risiko moral hazard, fluktuasi keuntungan usaha, risiko kerugian, keterlambatan pembayaran, serta masih adanya masyarakat yang kurang memahami perbedaan antara sistem bagi hasil dan bunga. Oleh karena itu, monitoring, edukasi nasabah, verifikasi laporan usaha, analisis pembiayaan, serta penguatan pengendalian internal merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem bagi hasil.

 Kata kunci : Implementasi, Penerimaan Pendapatan, Bagi Hasil, Akad Mudharabah BSI KCP Kuta Binjei 2

References

1996, L. (2020). Pengertian Visii Misi.

Amsari, S. (2022). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah Memilih Pembiayaan Mudharabah Pada Bprs Gebu Prima Medan. VII(Ii), 211–223.

Andi Muhammad Shafwan Rabbani. (2024). Implementasi Akad Mudharabah Dalam Produk Simpanan Di Bank Syarah Indonesia Cabang Baru. Skripsi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. https://r.search.yahoo.com/_ylt=AwrjIroP_S9qJgMA.6tXNyoA;_ylu=Y29sbwNncTEEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1782739472/RO=10/RU=https%3A%2F%2Frepositori.uin-alauddin.ac.id%2F28698%2F/RK=2/RS=u2RiRzU6SXWGXgdWPZQj9E2FvYM-

Arifin Zaenal. (2022). Akad Mudharabah Penyalur dana dengan prinsip bagi hasil. In Penerbit Adab (p. 124).

Bank Syariah Indonesia. (2025). Laporan Tahunan 2024 PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

Bos, D., & Keuangan, A. (2025). Penerapan manajemen risiko pada pengelolaan dana bos atau keuangan sekolah. 3(12).

BSI. (2024). LaporanTahunan BSI.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH. Website.

Ekonomi, J., Utami, A. P., & Wardiyah, M. L. (2025). Implementasi Sistem Bagi Hasil Tabungan Easy Mudharabah Berdasarkan PSAK 405 Pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Cimahi. 2(21).

Fibriyani, N., & Salman, B. (2024). Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. 2(November), 81–84.

Hayati, I., & Hasibuan, S. R. (2021). THE EFFECT OF MUDHARABAH AND MUSYARAKAH FINANCING ON RETURN ON EQUITY IN SYARIAH BANKS IN. 2, 374–382.

Henny Triyana Hasibuan. (2020). Analisis Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 105 pada Pembiayaan Mudharabah. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana.

ikhsan Quaisy. (2021). Panduan : prinsip dan hukum akad mudharabh. Ekonomi Hukum Syariah.

Islam, B., Islam, U., & Palopo, N. (2025). Deposito Mudharabah ( Studi Pada Bank Syariah Indonesia Cabang Palopo ) Deposito Mudharabah ( Studi Pada Bank Syariah Indonesia Cabang Palopo ).

Ismaniyati. (2013). Perbankan Syariah dalam Persepektif hukum ekonomi. Ismaniyati. (2013). Perbankan syariah dalam perspektif hukum ekonomi. CV Mandar Maju.

Isra Hayati, I. I. (2022). Model Of Shariabank Profitability Determination Factors By Measuring Internal And External Variables. Journal, Indonesian Interdisciplinary Economics, Sharia, 5(1), 235–251.

Marleni, I., Kasnelly, S., Studi, P., Syariah, E., Tinggi, S., Islam, A., & Tungkal, A. K. (2019). Penerapan akad mudharabah pada perbankan syariah. 2(Desember), 51–68.

Muhammad. (2018). Manajemen Pembiayaan Akad Mudharabah di Bank Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. SR-3/PB.1/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan Tiga Bank Syariah. Jakarata: OJK.

Rahmayati, M. E. (2019). Henna Habibillah Br. Saragih*, Rahmayati Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia. 7–13.

Ramadhan. (2022). Implementasi Akad Mudharabah Pada Produk Tabungan di Bank Syariah Mandiri Cabang Medan. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam.

Riyadi, F. M. (2025). Implementasi Akad Murabahah Dalam Perbankan Syariah di Indonesia. 02(June), 265–270.

Rusyiana. (2025). Pengaruh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Tata Kelola Perusahaan Publik. Jurnal Ilmiah Wahan Pendidikan, 11(6.C), 163–173.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. In Alfabeta.

Syariah, B. (n.d.). Konsep Bagi Hasil Pada Akad Mudharabah : Studi Kasus Pada. c, 1–9. https://doi.org/10.37968/jhesy.v3i1.775

Tiyah Agusti, S. E. D. D. I. M. A. Y. S. M. M., & Susi Seles, M. P. (2022). Implementasi bagi hasil di perbankan syariah. CV Brimedia Global. https://books.google.co.id/books?id=toS3EAAAQBAJ

Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal. (2018). Islamic Financial Managemen.

Downloads

Published

2026-08-28

How to Cite

IMPLEMENTASI PENERAPAN SISTEM PENERIMAAN PENDAPATAN BAGI HASIL PADA AKAD MUDHARABAH PADA PT BANK SYARIAH INDONESIA KCP KUTA BINJAI 2 ACEH TIMUR. (2026). Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan, 15(03), 1572-1585. https://doi.org/10.22437/jmk.v15i03.59812