ANALISIS KEMAMPUAN KUA DALAM MELAKUKAN PELAYANAN PERNIKAHAN SEMUA AGAMA

Authors

  • Syahfrilla Al Risa Nurul Azmi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mustapa Khamal Rokan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.22437/jmk.v14i01.41985

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan serta hambatan KUA dalam konteks ide dan gagasan Menteri Agama untuk menjadikan KUA sebagai sentral pelayanan pernikahan bagi semua agama. Analisis kemampuan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melaksanakan pelayanan pernikahan untuk semua agama menjadi penting dalam konteks perubahan kebijakan yang memungkinkan KUA menjadi pusat pelayanan pernikahan semua agama. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil temuan menunjukkan bahwa SDM KUA masih belum mampu. Sebab masih mengalami kesulitan dalam menangani pernikahan semua  agama akibat keterbatasan pengetahuan dan pemahaman mengenai prosedur pernikahan untuk pasangan dengan latar belakang agama berbeda. Proses administratif yang rumit, yang melibatkan koordinasi dengan pihak luar KUA, juga menambah kompleksitas. Selain itu, kolaborasi antara pemuka agama dari berbagai agama masih menghadapi tantangan terkait harmonisasi regulasi dan tata cara pernikahan. Analisis menunjukkan bahwa meskipun KUA memiliki potensi untuk mengembangkan kapasitasnya, tantangan regulasi, perbedaan budaya, dan kekurangan kebijakan yang jelas menghambat implementasi peran KUA dalam melayani pernikahan untuk semua agama. Rekomendasi meliputi peningkatan pemahaman dan pelatihan bagi SDM KUA, pengembangan kolaborasi dengan lembaga agama lain, dan pembaharuan regulasi untuk mengakomodasi pelayanan pernikahan lintas agama secara lebih inklusif. Upaya ini bertujuan untuk mewujudkan pernikahan yang sah secara hukum dan adil bagi semua pasangan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-03-05

How to Cite

Azmi, S. A. R. N. ., & Rokan, M. K. . (2025). ANALISIS KEMAMPUAN KUA DALAM MELAKUKAN PELAYANAN PERNIKAHAN SEMUA AGAMA. Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan, 14(01), 367–277. https://doi.org/10.22437/jmk.v14i01.41985