STRATEGI PEMERINTAH KOTA JAMBI DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN
DOI:
https://doi.org/10.22437/jmk.v12i04.29559Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis; (1) perkembangan PDRB, tingkat inflasi, jumlah wajib pajak, jumlah wisatawan, serta penerimaan pajak hotel dan pajak restoran, (2) pengaruh PDRB, tingkat inflasi, jumlah wajib pajak, dan jumlah wisatawan terhadap penerimaan pajak hotel dan pajak restoran di Kota Jambi periode 2001-2021, dan (3) strategi pemerintah Kota Jambi dalam meningkatkan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif, dimana yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah BPPRD dan BPS Kota Jambi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kuantitatif dan analisis deskriptif. Berdasarkan hasil pendataan PDRB, tingkat inflasi, jumlah wajib pajak, jumlah wisatawan, serta penerimaan pajak hotel dan pajak restoran selama kurun waktu 2001-2021 menunjukkan perkembangan yang berfluktuasi. Hasil pengujian hipotesis membuktikan bahwa faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak hotel dan restoran di Kota Jambi selama periode 2017-2021 meliputi; Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), jumlah wajib pajak, dan jumlah wisatawan. Berdasarkan hasil analisis faktor strategis internal dan hasil analisis faktor strategis eksternal didapatkan bahwa model strategi yang paling tepat utuk diterapkan dalam meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran yaitu strategi Kekuatan-Peluang (SO), yang mencakup; (1) mengoptimalkan program intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak hotel dan restoran, (2) melakukan pendataan wajib pajak hotel dan restoran secara efektif, (3) bekerjasama dengan seluruh stakeholder dalam rangka memajukan kepariwisataan sekaligus meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke kota jambi, (4) mengintensifkan pelaksanaan penyuluhan tentang pajak hotel dan restoran kepada seluruh wajib pajak, (5) memanfaatkan kebijakan otonomi daerah yang seluas- luasnya dengan menggunakan sumber daya manusia yang memadai dan potensi wisata daerah, (6) pemanfaatan jaringan sistem informasi pelayanan pajak secara maksimal, dan
(7) meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha dan masyarakat dengan menyiapkan segala fasilitas hotel dan restoran yang lebih menarik. Berdasarkan hasil temuan ini disarankan pemerintah daerah agar memanfaatkan insentif finansial yang diberikan oleh pemerintah untuk memudahkan bisnis hotel dan restoran serta membantu mereka meningkatkan layanan yang mereka berikan agar dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke hotel dan restoran yang ada di Kota Jambi
Downloads
References
Afrizal, M.F.N., Fajar, C.M., dan Komalasari, Y. (2019). Dampak Jumlah Wisatawan, Jumlah Hotel, dan PDRB Terhadap Penerimaan Pajak Hotel. Jurnal Sain Manajemen, Vol. 1 (1): 51-63
Agustina, S., Susetyo, D., dan Yunisvita. (2016). Pengaruh PDRB perkapita, jumlah wajib pajak dan inflasi terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 14 (1): 22-30
Ali, S.H., Engka, D.S.M., dan Rompas, W.F.I. (2018). Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Hotel di Kota Bitung. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, Vol. 18 (5): 143-151
Aliandi, V.D.A. dan Handayani, H.R. (2013). Pengaruh Jumlah Wisatawan, Jumlah Hotel, dan Tingkat Hunian Hotel Terhadap Penerimaan Pajak Hotel (Studi Kasus Pada Kota Yogyakarta). Diponegoro Journal of Economics, Vol. 2 (4): 1-14
Antonio, S. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Cet. 1. Jakarta: Gema Insani
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. (2020). Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah Kota Jambi (Audited) Tahun 2020. David, F.R. (1998). Manajemen Strategi Konsep. Jakarta: PT. Prenhallindo
David dan Rangkuti, F. (2006). Manajemen Strategis: Konsep-Konsep. Edisi Sepuluh.Jakarta: Salemba Empat
Dewi, N.P., Mahadianto, M.Y., dan Mardi. (2018). Pengaruh Inflasi, Wajib Pajak dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan KPP Pratama Cirebon. Jurnal Kajian Akuntansi, Vol. 2 (2): 210-224
Dimas, A.D. (2017). Pajak Daerah dan Retribusi daerah. Jakarta: UB Press
Elfindri, Ekwarso, H., dan Zamzami. (2019). Ekonomi Pembangunan Daerah. Depok: PT Rajagrafindo Persada
Elfindri dkk. (2023). Pembangunan dan Ketimpangan (Isu Publik, Agenda Riset, dan Kebijakan). Padang: Unand Press
Ghozali, I. (2006). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS (Edisi Ke 4).Semarang:Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Grant, R.M. (1999). Analisis Strategi Kontemporer, Konsep, Teknik, Aplikasi. Edisi Kedua. Jakarta: Erlangga
Hunger, D. & Wheelen, T.L. (2012). Strategic Management and Bussiness Policy: Toward Global Sustainability. 13th Edition. New York: Pearson Prentice Hall
Ilyas, W.B. dan Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia (Buku Satu). Jakarta: Salemba Empat
Jatmiko, R.D. (2003). Manajemen Stratejik. Malang: UM Press
Johnson, G., Scholes, K., & Whittington, R. (2005). Exploring Corporate Strategy. 7nd ed. London: Prentice Hall
Latumaerissa, J. R. (2017). Bank & Lembaga Keuangan Lain Teori dan Kebijakan.Bogor: Mitra Wacana Media
Mardiasmo. (2002). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Penerbit Andi
. (2011). Perpajakan Edisi Revisi.Yogyakarta: Penerbit Andi Markus, M. (2005). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Marrus, S.K. (2002). Desain Penelitian Manajemen Strategik. Jakarta: Rajawali Press Miles, M.B, Huberman, A.M., dan Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A
Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press
Mintzberg, H. (2007). Tracking Strategies: Toward a General Theory. New York: Oxford University Press
Mokoginta, N.C. (2015). Analisis Efektivitas Prosedur Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Peningkatan PAD Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal EMBA, Vol. 3 (1)
Nawawi, H. (2005). Manajemen Strategik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 Tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Purnamawati, A. (2022). Pajak Hotel Sebagai Pemediasi Pengaruh Jumlah Wisatawan dan Jumlah Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Riset Akuntansi dan Auditing, Vol. 9 (1): 28-39
Putong, I. (2013). Ekonomics, Pengantar Mikro dan Makro. Bogor: Mitra Wacana Media Putra, A.A. (2016). Pengaruh Jumlah Wisatawan, Jumlah Hotel, PDRB Terhadap
Penerimaan Pajak Hotel. JOM FEKON, Vol. 3 (1): 2023-2033
Rangkuti, F. (2003). Analisis SWOT: Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
. (2015). Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis (Cara Perhitungan Bobot, Rating, dan OCAI). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
. (2017). SWOT Balanced Scorecard; Teknik Menyusun Strategi Korporat yang Efektif Plus Cara Mengelola Kinerja dan Risiko. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Sasana, H. (2006). Analisis Dampak Desentralisasi Fiskal terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 7 (2): 223-242
Siagian, S.P. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara Siahaan. (2010). Pajak Daerah & Retribusi Daerah. Jakarta: Rajawali Pers
Solot, F.T. (2018). Pengaruh Jumlah Hotel Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Pajak Hotel Sebagai Intervening (Studi Kasus di Kota Yogyakarta Tahun 2013-2016). Jurnal Ekobis Dewantara, Vol. 1 (2): 70-81
Suardi, Jiuhardi, dan Muliati. (2016). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan dan Potensi Pajak Hotel. JIEM: Jurnal Ilmu Ekonomi Mulawarman, Vol. 1 (1): 53-61
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta Sukirno (2020). Kredit Bermasalah sebagai Pemoderasi Pengaruh Tingkat Penyaluran Kredit terhadap Profitabilitas. JMK (Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan), Vol.5 (1)
Syamsi, I. (1994). Dasar-Dasar Kebijakan Keuangan Negara. Jakarta: Rineka Cipta Taufiqurokhman. (2016). Manajemen Strategik. Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama
Tjiptono, F. (2000). Strategi Pemasaran. Cet. Ke-II. Yogyakarta: Andi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wahyudi, A.S. (1996). Manajemen Strategi. Jakarta: Binarupa Aksara
Waluyo. (2008). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
Widyaningsih, P. dan Budhi, M.K.S. (2014). Pengaruh Jumlah Kunjungan Wisatawan terhadap Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pendapatan Asli Daerah. E- Jurnal EP Unud, Vol. 3 (4): 155-163
Yuliadi, I. (2008). Ekonomi Moneter. Jakarta : PT. Indeks
Yulianti, D. (2018). Manajemen Strategi Sektor Publik. Bandarlampung: Pusaka Media
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Zamzami Zamzami, Erni Achmad, Uvis Ramadhansyah, Hariatia Hariatia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.