PAJAK PENGHASILAN DI INDONESIA (PERATURAN,PERHITUNGAN DAN UPAYA PENINGKATAN POTENSI PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN) DAN KAITANNYA DENGAN INVESTASI DI INDONESIA

Authors

  • Candra Mustika

DOI:

https://doi.org/10.22437/jmk.v1i3.1840

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan pajak penghasilan di indonesia dan bagaimana upaya menggali potensi pajak penghasilan khususnya dari orang-orang yang berpenghasilan tinggi di indonesia serta bagaimana kaitannya secara teoritis terhadap perkembangan ekonomi khususnya inflasi dan investasi

Hasil penelitian menunjukkan Pajak penghasilan adalah potensi besar untuk penerimaan negara yang belum banyak tersentuh. Di negara lain bahkan penerimaan pajak terbesar berasal dari penerimaan pajak penghasilan, satu hal yang belum terwujud di Indonesia karena potensi penerimaan pajak penghasilan yang belum banyak digali. AGI (Adjusted gross income) adalah faktor penentu pengurangan tertentu yang  dibuat untuk menemukan pendapatan yang bisa dikenakan pajak. 2 prinsip dalam pengurangan tersebut adalah Pembebasan pajak (Exemptions) dan Pengurangan pajak (Deductions).Preferensi pajak menyebabkan pengurangan atas basis pajak, sering disebut sebagai kehilangan potensi pajak. Dalam konteks keuangan negara dan ekonomi, kehilangan potensi pajak atau penyusutan penerimaan pajak ini disebut pengeluaran pajak (tax expenditure). Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Pajak penghasilan akan menyebabkan orang enggan melakukan suatu investasi apabila pajak tersebut menyebabkan turunnya hasil suatu investasi. Pada pajak penghasilan dengan tarif proporsional, kemungkinan untuk mendapatkan laba dan rugi akan berkurang dengan tingkat yang sama. Perpajakan di Indonesia dirasakan kurang bersaing untuk menarik investasi. Pandangan ini umumnya diutarakan dalam 3 hal, yaitu: pelayanan pajak yang rendah, tarif pajak yang kurang bersaing dengan negara-negara di kawasan, serta kurang tersedianya insentif perpajakan untuk mendorong investasi (Tim investasi BAPPENAS). Data empiris selalu menunjukkan bahwa sumbangan PPh Pasal 21 (karyawan) selalu mendominasi dibandingkan dengan jenis pajak lain dalam total penerimaan pajak di KPP.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2012-12-03 — Updated on 2012-12-03

How to Cite

Mustika, C. (2012). PAJAK PENGHASILAN DI INDONESIA (PERATURAN,PERHITUNGAN DAN UPAYA PENINGKATAN POTENSI PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN) DAN KAITANNYA DENGAN INVESTASI DI INDONESIA. Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan, 1(3), 227 - 238. https://doi.org/10.22437/jmk.v1i3.1840