EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI DESA PADAMUKTI TAHUN 2018–2020
DOI:
https://doi.org/10.22437/jmk.v11i03.15810Abstract
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektifitas Pemungutan Pajak Bumi, Bangunan, dan Retribusi Daerah yang telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Desa padamukti. Retribusi daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Sumber data diperoleh dengan menggunakan teknik purposive sampling, selanjutnya mencari tambahan data dari informan yang direkomendasikan oleh key informan, Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menberikan gambaran serta penjelasan tentang variable yang diteliti. Analisis data model interaktif dari Miles dan Huberman, yang di awali dengan proses pengumpulan data, penyederhanaan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di desa Padamukti dari segi input sudah berjalan dengan baik karena semua persyaratan perpajakan di input kedalam system yang bias di akses secara online. Berkenaan dengan waktu dalam meng input persyaratan proses administrasi pembayaran pajak sudah sesuai dengan perencanaan SOP. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dari segi proses sudah berjalan baik, namun Efektivitas dalam waktu menunjukan bahwa proses pengolahan data belum sepenuhnya sesuai perencanaan SOP, dikarenakan sumberdaya manusia yang belum paham tentang tata aturan yang sudah diterapkan oleh pihak (BAPEDA) dan tidak efektivnya proses bekerja yang tidak disiplin terhadap waktu dan target yang telah ditetapkan, sehingga pekerjaan terkadang masih menumpuk dan tidak selesai pada waktu yang ditentukan, sehingga banyak perubahan data wajib pajak yang tidak terinput sesuai persoalanya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dari segi output sudah berjalan dengan baik tapi masih ada beberapa hal yang harus dibenahi dari segi pemangku penanggung jawab yaitu (BAPEDA) dan pihak yang terkait agar masyarakat lebih berantusias dalam melaksanakan kewajibanya.
Downloads
References
Gunadi, et al. 2001. Perpajakan Edisi Revisi 2001 Buku I. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Gusfahmi. 2007. Pajak Menurut Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Indonesia.
Gunawan, Imam. 2013. Metode Penelitian Kualitatif (Teori & Praktik). Jakarta: Bumi Aksara
Handoko, T.Hani. 2003. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Setiawan, Agus dan Basri Musri. 2006. Perpajakan Umum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Indonesias
Siagian, Sondang P. 2001. Sistem Informasi Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.
Suandy, Erly. 2004. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Supramono dan Theresia Woro Damayanti. 2010. Perpajakan Indonesia (Mekanisme dan Perhitungan). Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Soemitro, Rochmat dan Zainal Muttaqin. 2011. Pajak Bumi dan Bangunan. Bandung: Refika Aditama.
Tangkilisan, Hesel Nogi S. 2007. Manajemen Publik. Jakarta: PT. Grasindo.
Flick (dalam Gunawan, 2013:81)
Prof. Dr. Rochmat Soemitro (dalam Mardiasmo, 2011:1),
Sumber Dokumen:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah di ubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1994 dalam pasal 2
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hamzah Firmansyah, hadian nurdiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.