Implementasi Pajak Penghasilan Endorsement Influencer Media Sosial

Authors

  • Aisa Dwi Suhartiningsih Universitas Islam Kadiri Kediri
  • Fuji Rahayu ) Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri, Kediri – Indonesia
  • Muhammad Alfa N ) Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri, Kediri – Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22437/jaku.v8i4.32122

Keywords:

Pajak Penghasilan, Endorsement, Influencer, Media sosial

Abstract

Media sosial yang pada awalnya sebagai sarana komunikasi mulai masuk ke dalam dunia bisnis. Pelaku bisnis harus mengikuti strategi pemasaran terkini agar meningkatkan bisnisnya. Salah satu strategi promosi yaitu berupa endorsement, menggunakan jasa seseorang yang memiliki pengikut atau pengaruh lebih di media sosial yang disebut sebagai influencer. Penghasilan yang diterima dari pelaku kegiatan endorsement dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan. Sistem self assessment memberikan dampak kurangnya kesadaran dan kepatuhan influencer dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penerapan Pajak Penghasilan akan kegiatan endorsement oleh influencer di social media terutama Instagram dan TikTok mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tidak ada pembeda dengan penghasilan lainnya yang dikenakan pajak. Para influencer belum memahami akan kewajiban perpajakan dari kegiatan endorsement. Direktorat Jenderal Pajak sendiri masih terus meningkatkan pengawasan terkait penerimaan yang diterima atas kegiatan endorsement. Peran aktif dari influencer ataupun aparatur pajak sangat diperlukan demi optimalnya penerimaan negara dari sektor pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Permasalahan dalam penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui implementasi pajak penghasilan endorsement oleh influencer di media sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-11-04

How to Cite

Dwi S, A., Rahayu, F., & Alfa N, M. (2024). Implementasi Pajak Penghasilan Endorsement Influencer Media Sosial. JAKU (Jurnal Akuntansi & Keuangan Unja) (E-Journal), 8(4), 318-327. https://doi.org/10.22437/jaku.v8i4.32122