IMPLEMENTASI PAJAK PENGHASILAN ENDORSEMENT INFLUENCER MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.22437/jaku.v8i4.32122Kata Kunci:
Pajak Penghasilan, Endorsement, Influencer, Media sosialAbstrak
Media sosial yang pada awalnya sebagai sarana komunikasi mulai masuk ke dalam dunia bisnis. Pelaku bisnis harus mengikuti strategi pemasaran terkini agar meningkatkan bisnisnya. Salah satu strategi promosi yaitu berupa endorsement, menggunakan jasa seseorang yang memiliki pengikut atau pengaruh lebih di media sosial yang disebut sebagai influencer. Penghasilan yang diterima dari pelaku kegiatan endorsement dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan. Sistem self assessment memberikan dampak kurangnya kesadaran dan kepatuhan influencer dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penerapan Pajak Penghasilan akan kegiatan endorsement oleh influencer di social media terutama Instagram dan TikTok mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tidak ada pembeda dengan penghasilan lainnya yang dikenakan pajak. Para influencer belum memahami akan kewajiban perpajakan dari kegiatan endorsement. Direktorat Jenderal Pajak sendiri masih terus meningkatkan pengawasan terkait penerimaan yang diterima atas kegiatan endorsement. Peran aktif dari influencer ataupun aparatur pajak sangat diperlukan demi optimalnya penerimaan negara dari sektor pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Permasalahan dalam penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui implementasi pajak penghasilan endorsement oleh influencer di media sosial.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Aisa Dwi Suhartiningsih, Fuji Rahayu, Muhammad Alfa N
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.