Beijing Treaty on Audiovisual Performances: Sudah Konsistenkah Hukum Indonesia Pasca Ratifikasi?
Main Article Content
Abstract
This article discusses Indonesia's commitment to providing legal certainty for audiovisual performances in Indonesia. This article concludes that there is no consistency in Indonesian law in providing legal protection for audiovisual performances that have been ratified by Indonesia through Presidential Regulation No. 2 of 2020 on the international legal instruments of the Beijing Treaty. The issuance of Presidential Regulation Number 2 of 2020 does not necessarily provide legitimacy to apply these rules into Indonesian national law. Therefore, it is necessary to develop the law by establishing or changing copyright laws in accordance with the substance of the state's obligations in the Beijing Treaty for the protection of all parties involved in audiovisual performances.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta 2009.
Beijing Treaty on Audiovisual Perfomancess 2012.
Fauzan, Bagus dan Miranda Risang Ayu. Perlindungan Hak Cipta Sinematografi pada Medium Internet menurut Beijing Treaty dihubungkan dengan Sistem Hukum Indonesia, Acta Diurnal, Vol. No.1, 2019.
Gusman, Delfina dan Zimtya Zora. Amandemen terhadap Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dengan Ratifikasi Perjanjian Internasional (Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Tata Negara). UIRLaw Review, Vol. 5 Issue 1. 2021.
Hidayah, Khoirul. Hukum Hak Kekayaan Intelektual , Setara Press, Malang, 2017.
Indrawati Nanda. Praktik Ratifikasi Perjanjian Internasional Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018. Law, Development & Justice Review, Vol.3 No.1, 2020.
Istanto, F. Sugeng. Hukum Internasional Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2014.
Juwana, Hikmahanto. Jurnal Kewajiban Negara dalam Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional: Memastikan Keselarasan dengan Konstitusi dan Mentransformasikan ke Hukum Nasional. Undang :Jurnal Hukum, Vol. 2 No 4. 2019.
Konvensi Internasional untuk Perlindungan Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Organisasi Penyiaran Roma 1961 (International Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organization 1961).
Konvensi Wina 1969 (Vienna Convention Law of Treaties 1969).
Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumni, Bandung, 2003.
Parthiana, I Wayan. Hukum Perjanjian Internasional: Bagian I edisi revisi, CV. Mandar Maju, Bandung, 2018.
Ratifikasi Traktat Beijing Indonesia menunjukan Komitmennya untuk Perlindungan HAKI, https://www.hukumonline. com/berita/baca/lt5e8a97c3b183b/ratifikasi-traktat-beijing--indonesia-menunjukan-komitmennya-untuk-pelindungan-haki/ diakses pada 10 April 2021, pukul 23.30 WIB.
Republik Indonesia. Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1959).
, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4413).
, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 266 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 212 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4413).
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PU-XVI/2018 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sefriani. Hukum Internasional Suatu Pengantar, Rajawali Pers,Yogyakarta 2009.
Suhaimi. Jurnal Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Jurnal Ius Civile, Vol. 5 No 1. 2021.
Yohanes, Yosua Robot Simbawa Umer, Implikasi Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional terhadap Hukum Nasional. Lex Et Societatis, Vol. VIII No 1. 2020.