Personalitas Perusahaan Multinasional dalam Hukum Internasional
Main Article Content
Abstract
This article aims to find out and analyze the personality and responsibilities of multinational cooperation in international law. The type of research is normative studies by using statutory, conceptual and historical approaches. It is shown that the personality of multinational cooperation in international law is limited as a quasi subject of international law, which is applied in the context of: 1) party in the settlement of international disputes, limited to the cases of investment disputes through, international arbitration; and 2) party in the drafting of investment contracts using the principles of international trade law, in particular the principles of National Treatment and Most Favored Nations. The responsibilities of multinational cooperation in international law are based on soft law provisions yet applied through host country as the intermediary actor by the regulation in national legal provisions.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â
References
-------, Hukum Perusahaan Multinasional. Keni Media, Bandung, 2014.
Fuady, Munir. Hukum Dagang Internasional (Aspek Hukum dari WTO). Cet. 1. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Cet. 17. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Istanto, Sugeng. Hukum Internasional. Cet. 2. Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 1998.
Kristian. Hukum Korporasi Ditinjau Dalam The Unite Nations Global Compact (Suatu Pengantar). Nuansa Aulia, Bandung, 2014.
Malcom, Shaw N. Hukum Internasional (International Law) diterjemahkan oleh Derta Sri Widowatie, Imam Baehaqi dan M. Khozim. Nusa Media, Bandung, 2013.
Maman Suherman, Ade. Hukum Perdagangan Internasional: Lembaga Penyelesaian Sengketa WTO dan Negara Berkembang. Cet. 1. Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2000.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cet. 8. Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Mauna, Boer. Hukum Internasional Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Dinamika Global. Alumni, Bandung, 2011.
Putra, Ida Bagus Wiyasa. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional. Refika Aditama, Bandung, 2000.
Ramlan. Hukum Internasional. Fakultas Hukum Universitas Jambi, 2008.
Sulistiowati. Tanggung Jawab Hukum pada Perusahaan Grup di Indonesia. Erlangga, Jakarta, 2013.
Buku
Adolf, Huala. Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar. Cet. 4. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
-------, Perjanjian Penanaman Modal dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO). Cet. 2. Keni Media, Bandung, 2010.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Cet. 1. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
-------, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Cet. 3. Konstitusi Press, Jakarta, 2012.
Buku Panduan Fakultas Hukum Universitas Jambi, 2015.
Chandrawulan, An An. Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal. Alumni, Bandung, 2011.
Bank Indonesia, “Laporan Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang 2009; Peran dan Kinerja Sistem Pembayaran dalam Mendukung Upaya Pemulihan Ekonomiâ€, Jakarta, 2010.
Bank Indonesia, “Laporan Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang 2010; Arah dan Kebijakan Sistem Pembayaran dalam Menyongsong Era Integrasi Ekonomi serta Upaya Meningkatkan Kualitas Uang dan Kehandalan Manajemen Pengelolaan Kasâ€, Jakarta, 2011
Rehulina, “Multinational Corporations Sebagai Pengemban Kewajiban dalam Hukum Hak Asasi Manusia.†Training Tingkat Lanjut Rule of Law dan Hak Asasi Manusia Bagi Dosen Hukum dan HAM. Jakarta, 3-6 Juni 2015.
Siregar, Suci Yunita. “Penerapan Prinsip Non-Diskriminasi Pada Sistem Perdaganagn Multirlateral Dalam Kerangka WTO (World Trade Organization)â€. Skripsi Sarjana Hukum. Universitas Sumatera Utara, Medan, 2007.
Tim Inisiatif Bank Indonesia, “Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-Moneyâ€, Paper Work, Bank Indonesia, Jakarta, 2006.
Laman
Perusahaan Multinasional .https://id.m.wikipedia.org/wiki/ Perusahaan_multinasional, diakses 13 Januari 2016, Pukul 06:18 WIB.
Mitsubishi, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Mitsubishi, diak-ses 22 Maret 2016, Pukul 07:10 WIB.
Atur. http://kbbi.web.iid/atur, diakses 13 Januari 2016, Pukul 14:06 WIB.