Implikasi Hukum Perjanjian Internasional terhadap Implementasi Otonomi Daerah: Studi tentang Kompetensi Pemerintah Daerah
Main Article Content
Abstract
The era of globalization has had a significant impact on the development of communication and information technology, requiring the ability and capacity for international cooperation among all parties, including central and local governments. The reform process in Indonesia has provided autonomy and authority to local governments to engage in international cooperation through international agreements as one way to improve and advance the conditions of the regions. This research uses normative legal research, which focuses on the analysis of legal principles and rules that govern cooperation through international agreements. This study aims to explain the authority of local governments in the formation of international agreements by considering the implementation of regional autonomy. From this research, it can be concluded that international cooperation by local governments as the initiators of international agreements has significant legal implications for the implementation of regional autonomy, especially in terms of utilizing regional potential, improving bilateral relations, developing human resources, and increasing regional competitiveness
Keywords: international agreements; regional autonomy; local government authority
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â
References
Agusman, Damos Dumoli . Hubungan dan Kerja sama Luar Negeri Dalam Kerangka Otonomi Daerah. Jakarta: Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Departmen Luar Negeri. 2007.
Azhary. Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-unsurnya. Jakarta: UI Press. 1995.
Baadilla, Efie dan Dyah Ridhul Airin Daties. Legalitas Perjanjian Kerja Sama Luar Negeri Pemerintah Daerah Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal: SASI Vol.27. No.2. 2021.
Indriati, Noer “Perjanjian Internasional Oleh Daerah Sebagai Kewenangan Otonomi Daerah,†Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 1 .2010
Ekososbud Direktorat Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, Direktorat. Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerja Sama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah. Jakarta: Rusdi Jaya. 2004.
Fachryzal Farhan, Teuku dan I Made Tjatrayasa. Analisis Tentang Pemerintah Daerah Sebagai Pihak Dalam Pembentukan Perjanjian Internasional. JurnalKertha Negara. 2015.
Jakaria, Ananda, Jelly Leviza, dan Arif Arif. Kedudukan Perjanjian Ekonomi Antara Pemerintah Daerah Dengan Lembaga Internasional Ditinjau Dari Hukum Nasional Dan Internasional. Sumatra Journal of International Law Vol.1. No.1. 2013.
Kholik, Saeful. Perjanjian Internasional Oleh Daerah Sebagai Wujud Implementasi Kewenangan Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Daerah. Jurnal Hermeneutika. Vol 3 No.1. 2019.
Latipulhayat, Atip. Hukum Internsional Sumber-Sumber Hukum (Cetakan pertama). Jakarta: Sinar Grafika. 2021.
Luar Negeri Republik Indonesia, Departemen. Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerja sama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah. Revisi Tahun (2006).
Mauna, Boer. Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: P.T. Alumni. 2008.
Mutia, Khalida, Kholis Roisah, dan Kabul Supriadhie. Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Melakukan Hubungan Luar Negeri Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Tindakan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Mengambil Alih Baitul Asyi di Arab Saudi tanpa melalui Hubungan Konsuler RI). Diponegoro Law Journal Vol.5 No.3. 2016.
Kusnadi, Moh., and Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Budi Chaniago, 1980.
Oktarina, Evi dan Putri Sari Nilam Cayo. Mekanisme Kerja Sama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah. Jurnal Justici. Vol 11, No.2. 2019.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Pratiwi Susanty, Ade. Kewenangan Daerah Dalam Membuat Perjanjian Internasional di Indonesia. Jurnal Selat Vol. 5. No.1. 2017.
Rizky Bangun Wibisono Sultoni Fikri, “Principle of Original Authority In Territorial Decentralization,†Jurnal Mengkaji Indonesia 2, no. 1 (2023): 131–152, https://doi.org/10.59066/jmi.v2i1.387.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945
________________________,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
________________________,Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
________________________,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
________________________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Rohman, Dede dan Kardina. Analisis Kritis Pelaksanaan Hubungan Luar Negeri Dalam Kerangka Otonomi Daerah Di Kota Makassar. Jurnal Ilmiah Kosmopolitan. Vol. 3, No.6. 2015.
Sandityo, Harza. Tinjauan Hukum Atas Perjanjian Internasional Yang Dibuat oleh Pemerintah Daerah (Studi Kasus: Perjanjian Kerja Sama Sister City/Sister Province). Jakarta: Universitas Indonesia. 2011.
Sefriani, Peran Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontemporer, ed. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. 2016
Sobar Sukmana; Chairijah; Tuti Susilawati, “Perjanjian Internasional Yang Berada Di Daerah Provinsi Kota Dan Kabupaten Dalam Perspektif Hukum Internasional,†PALAR (Pakuan Law Review) 09, no. 02 (2023): 93–103, https://doi.org/https://doi.org/10.33751/palar.v9i2.
Sompotan, Hendrik. Implikasi Hukum Perjanjian Internasional Dalam Kerja sama Kota Kembar (Sister City) Di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum. Vol 3 No.3. 2016.
Suryokusumo, Sumaryo. Praktik Diplomasi. Jakarta: STIH IBLAM. 2004.
Towadi, Mellisa, dan Waode Mustika. Hukum Menggagas “Sister City for Smart City†sebagai Optimalisasi Peran Hukum Internasional di Gorontalo. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Vol.9. No.1. 2022.
Vondaal Vidya Hattu Welly Angela Riry, Efie Baadilla, Wilshen Leatemia, “Kerjasama Antar Daerah Sebagai Bagian Kerjasama Jajaran Departemen Dalam Negeri Dengan Pihak Luar Negeri, Diselenggarakan Sebagai Pelengkap Dalam Pelaksanaan Pembangunan Nasional Dan Daerah. Tujuannya Adalah : A) Menunjang Pelaksanaan Program Pembangunan ,†BALOBE Law Journal 1, no. 1 (2021): 25–32.