Perlindungan Terumbu Karang Menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus Kerusakan Terumbu Karang oleh Kapal Pesiar M.V. Caledonian Sky di Raja Ampat)

Main Article Content

Maretta Trimirza
Ramlan Ramlan
Rahayu Repindowaty

Abstract

Coral reefs and all the life contained in them are one of the most valuable natural assets. Various damages done by humans have caused damage to the ecosystem that marine resources are reduced. The case of the collision by the cruise ship M.V. Caledonian Sky in Raja Ampat is causing damage to coral reefs, it needs protection and responsibility. This study aims to: First, identify and analyze how the protection of the marine environment against coral reefs is caused by the M.V. Cruise Ship. Caledonian Sky based on international law and national law. Second, knowing and analyzing how the M.V. Caledonian Sky for damage to coral reefs based on UNCLOS 1982 and national laws. The research method used is normative juridical research, by examining document studies using a variety of secondary data or library materials. The results of this study are First, protection of the marine environment against damage to coral reefs by the M.V. cruise ship. Caledonian Sky according to international law in accordance with UNCLOS 1982 article 194 paragraphs (1) and (2) concerning measures to prevent, reduce and control pollution of the marine environment. According to national laws protecting the marine environment against damage to coral reefs by the cruise ship M.V. Caledonian Sky is regulated in laws concerning the protection of the marine environment and applies in Indonesia. Second, Cruise Ship Legal Liability M.V. Caledonian Sky for Damage to Coral Reefs according to international law is regulated in UNCLOS 1982 Article 193 concerning the sovereign rights of the State to exploit its natural resources and Article 235 concerning responsibility and compensation obligations. According to national law, it is stipulated in laws concerning accountability and applies in Indonesia. Third, the London-based Noble Calidonia Company has acknowledged responsibility for this case. To prevent the occurrence by Caledonian Sky cruises, Indonesia must establish signs for certain areas to be used as shipping activities. Second, in upholding national law and international law in the supervision of marine waters in Indonesia, the government of the Republic of Indonesia must affirm and apply existing laws correctly and clearly in order to become a deterrent effect for ship operators and ship captains to prevent this kind of happening again in Indonesian marine. Third, in resolving cases of damage to coral reefs, Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, Article 87 paragraphs (1) and (2) can be used.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Trimirza, M., Ramlan, R., & Repindowaty, R. . (2021). Perlindungan Terumbu Karang Menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus Kerusakan Terumbu Karang oleh Kapal Pesiar M.V. Caledonian Sky di Raja Ampat). Uti Possidetis: Journal of International Law, 2(1), 106-130. https://doi.org/10.22437/up.v2i1.10912
Section
Articles

References

Referensi

Instrumen Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU Nomor 5 Tahun 1990. LNRI Tahun 1990 Nomor 49.

-----------. Undang-Undang Tentang Pelayaran. UU Nomor 17 Tahun 2008. LNRI Tahun 2008 Nomor 64. TLNRI Nomor 4849.

-----------. Undang-Undang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009 . LNRI Tahun 2009 Nomor 140. TLNRI Nomor 5059.

-----------. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. UU Nomor 45 Tahun 2009. LNRI Tahun 2009 Nomor 154.TLNRI Nomor 5073.

-----------. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. UU Nomor 1 Tahun 2014. LNRI Tahun 2014 Nomor 2.TLNRI Nomor 5490.

-----------. Undang-Undang Tentang Kelautan.UU Nomor 32 Tahun 2014. LNRI Tahun 2014 Nomor 294 .TLNRI Nomor 5503.

-----------. Peraturan Pemerintah Tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan. PP Nomor 37 Tahun 2002. LNRI Tahun 2002 Nomor 21. TLNRI Nomor 4210.

-----------. Peraturan Pemerintah Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. PP Nomor 60 Tahun 2007. LNRI Tahun 2007 Nomor 134. TLNRI Nomor 4779.

Konvensi Den Haag 1930.

The Geneva Convention on Fishing and Conservation of The Living Resourcecs of The High Seas 1958(Konvensi Jenewa Perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas 1958).

United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982).

Buku

A’an Efendi, Freddy Poernomo, IG. NG Indra S. Ranuh, Teori Hukum, Sinar Grafik, Jakarta Timur, 2017.

Aburaera Sukarno, Muhadar, Maskun, Filsafat hukum (Teori dan Praktik), Kencana, Jakarta, 2014.

Kusumaatmadja Mochtar, Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut (Dilihat dari Sudut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional), Sinar Grafika dan Pusat Studi Wawasan Nusantara, Jakarta, 1992.

Parthiana I Wayan, Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia, Yrama Widya, Bandung, 2014.

Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2011.

Malcolm N. Shaw QC, Hukum Internasional, Nusa Media, Bandung, 2013.

Ramlan, Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Jambis, Jambi, 2008.

Sodik Didik Mohamad, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2014.

Sumbu Telly, Ralfie Pinasang, Frans Maramis (Filsafat Hukum), Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2016, hal. 22.

Jurnal/Skripsi

Citra Seftia Mardiantari, “Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan Laut Dari Kegiatan Kapal Perikanan Di Juwana Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengahâ€, Skripsi Sarjana Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2017.

I Wayan Restu, “Ekosistem Terumbu Karang Dan Statusnya (Studi Kasus Kondisi Terumbu Karang Di Provinsi Bali)â€, Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Kelautan Dan Perikanan Universitas Udayana Bali, Bali, 2016.

Panji Nugraha, “Perlindungan Terhadap Terumbu Karang dalam Pelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia Menurut Hukum Lingkungan Internasionalâ€, Skripsi Sarjana Hukum Universitas Andalas (UNAND), Padang, 2018.

Theresia Margareth Tambunan, “Pertanggungjawaban Negara Bendera Terhadap Penahanan Kapal Ditinjau dari CONVENTION ON THE ARREST OF SHIPâ€, Skripsi Sarjana Hukum Universitas Jambi, Jambi, 2016.

Tasia Masyitah, “Pertanggung Jawaban Kapal Caledonian Sky Atas Kerusakan Terumbu Karang Yang Berada Di Raja Ampatâ€, Skripsi Sarjana Hukum Universitas Sumatra Utara (USU), Medan, 2018.

Laman

https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum diakses pada Hari Rabu Tanggal 19 Februari Tahun 2020 pada Pukul 02.45 WIB.

https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Perserikatan_Bangsa-Bangsa_tentang_Hukum_Laut, diakses pada Hari Kamis Tanggal 13 Februari Tahun 2020 Pukul 01.36 WIB.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/analisis, diakses pada Hari Rabu Tanggal 27 November 2019 Pukul 20.53 WIB.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/hukum, diakses pada Hari Rabu Tanggal 4 Maret 2020 Pukul 21.00 WIB

https://www.researchgate.net/publication/330449228_PELESTARIAN_TERUMBU_KARANG_DEMI_KELANGSUNGAN_EKOSISTEM_LAUT, diakses pada Hari Selasa Tanggal 18 Februari Tahun 2020 Pukul 19.20 WIB.

https://www.academia.edu/7230224/HUKUM_INTERNASIONAL_-_Tanggung_Jawab_Negara_State_Responsibility_ diakses pada Hari Rabu Tanggal 04 Maret Tahun 2020 pada Pukul 21.00 WIB.

https://www.academia.edu/31943676/Perlindungan_dan_Pemeliharaan_Lingkungan_Laut, diakses pada Hari Selasa Tanggal 18 Februari Tahun 2020 pada Pukul 19.40 WIB.

https://www.academia.edu/39097659/PELESTARIAN_DAN_PERLINDUNGAN_PADA_TERUMBU_KARANG, diakses pada Hari Selasa Tanggal 18 Februari Tahun 2020 pada Pukul 23.06 WIB.

http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi/details/1/64#:~:text=Raja%20Ampat%20ditetapkan%20sebagai%20Kawasan,sebutan%20Segitiga%20Karang%2FCoral%20Triangle, diakses pada Hari Jumat Tanggal 5 Juni Tahun 2020 pada pukul 02.07 WIB

http://digilib.unila.ac.id/3574/12/BAB%20II.pdf, diakses pada Hari Jumat Tanggal 10 Juli 2020 Pukul 23.45 WIB.

https://kamushukum.web.id/arti-kata/hukum/, diakses pada Hari Jumat Tanggal 10 Juli 2020 Pukul 22.54 WIB.

https://www.zonareferensi.com/pengertian-analisis-menurut-para-ahli-dan-secara-umum/#:~:text=Menurut%20Komaruddin%20(2001),dalam%20satu%20keseluruhan%20yang%20terpadu, diakses pada Hari sabtu Tanggal 11 Juli 2020 Pukul 01.30 WIB.

https://www.akademiasuransi.org/2012/11/hukum-laut-internasional-dan.html, Pada Hari Selasa Tanggal 21 Juli 2020 Pukul 19.34.

https://www.voaindonesia.com/a/insiden-di-raja-ampat-indonesia-akan-minta-pertanggungjawaban-semua-pihak/3775111.html, diakses pada Hari Selasa Tanggal 4 Agustus 2020 pada Pukul 19.53 WIB.

https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/7aba421b852c659e27c833a7550cd970.pdf, diakses pada Hari Sabtu Tanggal 28 November Tahun 2020 pada Pukul 23.58 WIB.

https://media.neliti.com/media/publications/43170-ID-implikasi-aliran-positivisme-terhadap-pemikiran-hukum.pdf, diakses pada Hari Sabtu Tanggal 29 November Tahun 2020 pada Pukul 00.26 WIB

https://core.ac.uk/download/pdf/229038528.pdf, diakses pada Hari Sabtu Tanggal 29 November Tahun 2020 pada Pukul 00.40 WIB.