Penegakan Sanksi Dalam Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan Di Indonesia

Main Article Content

Yunita Sri Rahayu
Sri Ningsih Hasimi
Iskandar Zulkarnain

Abstract

Penegakan hukum dalam pelanggaran penaatan ruang merupakan hal yang sangat penting. Masalah yang sering kali ditemukan dalam rencana tata ruang ialah pada proses penegakan hukumnya, hal itu disebabkan oleh banyaknya pelanggaran-pelanggaran terhadap suatu penataan ruang yang dibiarkan begitu saja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum tata ruang di Indonesia saat inidan bagaimana caranya mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan. Untuk mengkaji permasalahan yang ada, maka dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan UU PenataanRuang belum optimal dalam meminimalisir pelanggaran penataan ruang dikarenakan adanya potensi konflik antar wilayah, antarsektor, danantara masyarakat dengan pemerintah. Di sisi lain lemahnya penegakan hukum lingkungan serta kecenderungan sanksi yang ringan tidak menimbulkan efek penjeraan terhadap pelaku pelanggaran penaataan ruang, sehingga menyebabkan permasalahan terkait penataan ruang dan penegakan hukum nya tidak berjalan efektif. Seharusnya hokum lingkungan bekerja di dalam menyelamatkan, melindungi, melestarikan lingkungan hidup dan melindungi keberlangsungan kehidupan umat manusia dari kemungkinan kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu perlunya pengaturan penataan ruang demi terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang, adanya kepastian hokum dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan yang harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan komprehensip sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sri Rahayu, Y., Hasimi, S. N., & Zulkarnain, I. (2022). Penegakan Sanksi Dalam Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan Di Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law, 3(1), 40-55. https://doi.org/10.22437/mendapo.v3i1.11466
Section
Article