Penegakan Sanksi Dalam Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penegakan hukum dalam pelanggaran penaatan ruang merupakan hal yang sangat penting. Masalah yang sering kali ditemukan dalam rencana tata ruang ialah pada proses penegakan hukumnya, hal itu disebabkan oleh banyaknya pelanggaran-pelanggaran terhadap suatu penataan ruang yang dibiarkan begitu saja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum tata ruang di Indonesia saat inidan bagaimana caranya mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan. Untuk mengkaji permasalahan yang ada, maka dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan UU PenataanRuang belum optimal dalam meminimalisir pelanggaran penataan ruang dikarenakan adanya potensi konflik antar wilayah, antarsektor, danantara masyarakat dengan pemerintah. Di sisi lain lemahnya penegakan hukum lingkungan serta kecenderungan sanksi yang ringan tidak menimbulkan efek penjeraan terhadap pelaku pelanggaran penaataan ruang, sehingga menyebabkan permasalahan terkait penataan ruang dan penegakan hukum nya tidak berjalan efektif. Seharusnya hokum lingkungan bekerja di dalam menyelamatkan, melindungi, melestarikan lingkungan hidup dan melindungi keberlangsungan kehidupan umat manusia dari kemungkinan kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu perlunya pengaturan penataan ruang demi terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang, adanya kepastian hokum dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan yang harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan komprehensip sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights, and this work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License) (CC.BY.4.0).