Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Kepada Anggota Polisi di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat
DOI:
https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8504Abstract
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi adanya permasalahan mitra berkaitan dengan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum kepada anggota Polisi di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten TanjungJabung Barat. Dari pengamatan di lapangan dan berdasarkan data yang di peroleh menunjukkan bahwa masih minimnya pemahaman mitra dalam memahami tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran terhadap penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, kegiatan ini diusulkan dengan harapan agar ada pemahaman dan penyadaran akan pentingnya perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan cara sosialisasi dan pelatihan terhadap mitradalam hal ini anggota Polisi di Kepolisian Resort (POLRES)Kabupaten TanjungJabung Barat sebagai khalayak sasaran. Agar lebih memahami undang-undang tentang perlindungan anak. Tujuan dilakukan kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat meningkatkan peran aktif, berpartisaipasi, dan peduli terhadap hak anak. Untuk menjawab permasalahan mitra, solusi yang ditawarkan adalah dilakukan pelatihan berupa penyampaian informasi dari narasumber, tanya jawab dan diskusi, berkaitan dengan pemahaman masyarakat tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Aspek yang perlu dipertimbangkan dalam kegiatan ini adalah kelayakan perguruan tinggi, tim pelaksana/instruktur, materi kegiatan dan sarana prasarana. Target luaran yang dihasilkan bertambahnya ilmu pengetahuan dan pemahaman penyidik Polri dalam kaitannya dengan penanganan anak yang bermasalah dengan hukum.
Downloads
References
2. Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-teori dan Kebijakan Pidana,Alumni: Bandung.
3. Muladi.1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
4. Rika Saraswati. 2009. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia.Citra Aditya
a. Bakti. Bandung.
5. Soerjono Soekanto, 1984, Metode Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
6. ----------.2005. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Jakarta: Raja Grafindo Persada.
7. Waluyadi. 2009. Hukum Perlindungan Anak. Mandar Maju. Bandung.
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang
9. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
12. Kepres No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention of The Rights/Konvensi Tentang Hak-hak Anak
Downloads
Published
Versions
- 2019-12-31 (1)
- 2019-12-31 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Please find the rights and licenses in Jurnal Jurnal Karya Abdi Masyarakat (JKAM).
- License
The non-commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Author’s Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
- User Rights
JKAM's spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, JKAM permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and JKAM on distributing works in the journal.
- Rights of Authors
Authors retain the following rights:
- Copyright, and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
- The right to use the substance of the article in future own works, including lectures and books,
- The right to reproduce the article for own purposes, provided the copies are not offered for sale,
- The right to self-archive the article.
- Co-Authorship
If the article was jointly prepared by other authors, the signatory of this form warrants that he/she has been authorized by all co-authors to sign this agreement on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this agreement.
- Termination
This agreement can be terminated by the author or JKAM upon two months’ notice where the other party has materially breached this agreement and failed to remedy such breach within a month of being given the terminating party’s notice requesting such breach to be remedied. No breach or violation of this agreement will cause this agreement or any license granted in it to terminate automatically or affect the definition of JKAM.
- Royalties
This agreement entitles the author to no royalties or other fees. To such extent as legally permissible, the author waives his or her right to collect royalties relative to the article in respect of any use of the article by JKAM or its sublicensee.
- Miscellaneous
JKAM will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed and JKAM or its sublicensee has become obligated to have the article published. JKAM may conform the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that it deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers.