This is an outdated version published on 2019-12-31. Read the most recent version.

Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Kepada Anggota Polisi di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat

DOI:

https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8504

Abstract

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi adanya permasalahan mitra berkaitan dengan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum kepada anggota Polisi di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten TanjungJabung Barat. Dari pengamatan di lapangan  dan berdasarkan data yang di peroleh menunjukkan bahwa masih minimnya pemahaman mitra dalam memahami tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran terhadap penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, kegiatan ini diusulkan dengan harapan agar ada pemahaman dan penyadaran akan pentingnya perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan cara sosialisasi dan pelatihan terhadap mitradalam hal ini anggota Polisi di Kepolisian Resort (POLRES)Kabupaten TanjungJabung Barat sebagai khalayak sasaran. Agar lebih memahami undang-undang tentang perlindungan anak. Tujuan dilakukan kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat meningkatkan peran aktif, berpartisaipasi, dan peduli terhadap hak anak. Untuk menjawab permasalahan mitra, solusi yang ditawarkan adalah dilakukan pelatihan berupa penyampaian informasi dari narasumber, tanya jawab dan diskusi, berkaitan dengan  pemahaman masyarakat tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Aspek yang perlu dipertimbangkan dalam kegiatan ini adalah kelayakan perguruan tinggi, tim pelaksana/instruktur, materi kegiatan dan sarana prasarana. Target luaran yang dihasilkan bertambahnya ilmu pengetahuan dan pemahaman penyidik Polri dalam kaitannya dengan penanganan anak yang bermasalah dengan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Esmi Warassih Puji Rahayu. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis,Semarang: Suryandaru Utama.
2. Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-teori dan Kebijakan Pidana,Alumni: Bandung.
3. Muladi.1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
4. Rika Saraswati. 2009. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia.Citra Aditya
a. Bakti. Bandung.
5. Soerjono Soekanto, 1984, Metode Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
6. ----------.2005. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Jakarta: Raja Grafindo Persada.
7. Waluyadi. 2009. Hukum Perlindungan Anak. Mandar Maju. Bandung.
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang
9. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
12. Kepres No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention of The Rights/Konvensi Tentang Hak-hak Anak

Downloads

Published

2019-12-31

Versions

How to Cite

Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Kepada Anggota Polisi di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (2019). Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 3(2), 300-311. https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8504

Most read articles by the same author(s)