This is an outdated version published on 2019-12-31. Read the most recent version.

Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Kepada Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8497

Keywords:

pelajar, penyalahgunaan, narkotika

Abstract

Pelajar adalah anak didik adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Diharapkan peran aktif masyarakat khususnya guru di sekolah lebih optimal melalui kegiatan yang diarahkan untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman serta kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1  adalah salah satu sekolah menengah yang ada di Kecamatan Sekernan. Kepala Sekolah merupakan mitra pengusul dalam Program Kegiatan Ipteks bagi Masyarakat yang dapat diberdayakan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika terhadap pelajar SMK Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi. Metode yang digunakan adalah pendidikan kepada masyarakat khususnya ditujukan kepada pelajar SMK Negeri 1: (1) Mengadakan Ceramah Sosialisasi UU Norkotika No 35 Tahun 2009; (2) Mengadakan Penyuluhan hukum tentang isi dari Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009; (3) Mengadakan diskusi dan tanya jawab tentang materi yang diberikan. Tujuan: (1) Meningkatkan  pengetahuan dan pemahaman Mitra melalui penyuluhan hukum, simulasi hukum dimulai dengan sosialisasi UU Narkotika No 35 Tahun 2009: (2) Dapat mencegah penyalahgunaan Narkotika secara dini di kalangan pelajar SMK Negeri 1. Kesimpulan: Pengabdian kepada masyarakat dengan melakukan: Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Kepada Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambiâ€, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra  terhadap kegiatan mengalami peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan. Adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang isi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan Pencegahan secara dini penyalahguna maupun penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Andi Hamzah, dkk. 1994. Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini, dan Masa Depan. Ghalia Indonesia, Jakarta.
2. Gatot Supramono. 2004. Hukum Narkoba Indonesia. Djambatan, Jakarta.
3. Hari Sasangka. 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Mandar Maju, Bandung.
4. Mardani. 2008. Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
5. Moh. Taufik Makaro, dkk. 2005. Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia, Jakarta
6. Romli Atmasasmita. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam sistem Hukum Pidana Indonesia. Citra Adtya Bakti. Bandung.
7. Siswanto, H. 2012. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
9. Forum Keadilan Edisi No 34 Januari 2015

Downloads

Published

2019-12-31

Versions

How to Cite

Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Kepada Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi. (2019). Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 3(2), 249-258. https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8497