This is an outdated version published on 2019-12-31. Read the most recent version.

Penyuluhan Hukum Tentang Merugikan Keuangan Negara Kepada Kepala Desa se-Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Guna Pencegahan Korupsi Pada Pemerintahan Desa

DOI:

https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8465

Abstract

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk: (1). Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Mitra Kepala Desa beserta Perangkat Desa tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perda Kab. Batang Hari Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (2). Meningkatkan kemampuan Mitra dalam menyampaikan ide pemikiran kegiatan terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi pada pemerintahan desa; Kegiatan pengabdian ini dilatarbelakangi maraknya perilaku korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Permasalahannya adalah masih kurangnya tingkat pengetahuan dan pemahaman Mitra terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kab. Batang Hari Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan   akibat-akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif diharapkan mitra dapat berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk (1) Ceramah Sosialisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kab. Batang Hari Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (2) Penyuluhan hukum tentang isi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kab. Batang Hari Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan   akibat-akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Kesimpulan: “Penyuluhan Hukum Tentang Merugikan Keuangan Negara Kepada Kepala Desa Se Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Guna Pencegahan Korupsi Pada Pemerintahan Desaâ€, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang isi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. serta mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan Pencegahan secara dini tindak pidana korupsi di kalangan Perangkat Desa. Saran:  Kegiatan penyuluhan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Perangkat Desa tentang masalah korupsi. Kegiatan penyuluhan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan terencana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Harkrisnowo, Harkristuti. 2002. “Korupsi, Konspirasi dan keadilan di Indonesia”, Jurnal Dictum LeIP, Edisi I, Lentera Hati, Jakarta.
2. Hartati, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
3. Kristian & Yopi Gunawan. 2015. Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung,
4. Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006. Memahami untuk Membasmi Korupsi, diterbitkan oleh Komisi pemberantasan korupsi, Jakarta.
5. Lubis, Mochtar & James C. Scott. 1995. Bunga Rampai Korupsi, LP3ES, Jakarta.
6. Moeljatno. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara. Jakarta.
7. ________. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Yogyakarta.
8. Muladi dan Dwidja Priyatno. 1991. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana. Sekolah Tinggi Bandung. Bandung.
9. Wijoyanto, Bambang. 2007. Harmonisasi Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 4 Nomor 1, Dirjen Perundang-undangan Depkum dan HAM RI.
10. Waluyadi. 1999. Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana (Sebuah Catatan Khusus). Mandar Maju. Bandung.
11. Utrecht, Hukum Pidana 1, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1986, hal. 288-289.
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Downloads

Published

2019-12-31

Versions

How to Cite

Penyuluhan Hukum Tentang Merugikan Keuangan Negara Kepada Kepala Desa se-Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Guna Pencegahan Korupsi Pada Pemerintahan Desa . (2019). Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 3(2), 112-128. https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8465

Most read articles by the same author(s)