Penyuluhan Hukum Tentang Narkotika Dalam Rangka Mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) Di Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi

Authors

  • Yulia Monita Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Hafrida Hafrida Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Tri Imam Munandar Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22437/jkam.v5i3.16205

Abstract

Perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini telah mencapai situasi yang sangat mengkhawatirkan, korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin bertambah dan merambah pada kalangan masyarakat desa. BNN melalui Deputi Bidang Pencegahan telah melaksanakan berbagai terobosan dan inovasi, antara lain yang menjadi unggulan adalah Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) Oleh karna itu sangat diperlukan peran semua pihak dan stackholder terkait ikut berperan serta melaksanakan program dari BNN dalam rangka mencegah peredaraan dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh Pasal 104-108 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengatur mengenai Peran Serta Masyarakat. Tujuan dari kegiatan ini adalah menambah pemahaman masyarakat Desa mengenai ruang lingkup Narkotika dan peran serta masyarakat di desa dalam mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi dengan metode yang dilakukan adalah ceramah dan tanya jawab. Hasil dari kegiatan penyuluhan hukum ini  yaitu masih kurangnya pemahaman masyarakat desa mengenai ruang lingkup tentang Narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta bagaimana peran serta masyarakat khususnya di desa dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sehingga terwujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar). Oleh karena itu tim memberikan materi yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi oleh peserta. Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Rekomendasi yang diberikan yaitu Sangat Perlu dibentuknya Relawan Anti Narkoba di desa sebagai upaya preventif penyalahgunaan narkotika guna Komunikasi, informasi dan Edukasi kepada masyarakat dengan bentuk kegiatan seperti penyuluhan, gerakan masyarakat, siskamling dan lain-lain.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-12-21

How to Cite

Monita, Y., Hafrida, H., & Munandar, T. I. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Narkotika Dalam Rangka Mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) Di Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 5(3), 341-348. https://doi.org/10.22437/jkam.v5i3.16205