Bahaya Penyampaian Berita Bohong Melalui Media Sosial

Authors

  • Andi Najemi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Tri Imam Munandar Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Aga Hanum Prayudi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jkam.v5i3.16646

Abstract

Kegiatan berselancar di dunia maya saat ini menjadi hal yang sangat sering dilakukan masyarakat Penggunaan media internet dalam kehidupan sehari-hari sudah dianggap hal yang biasa dan dianggap sebagai suatu kebutuhan., Namun dalam penggunaannya tentunya akan menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah menyampaikan berita bohong (hoaks)yang disebarkan melalui media sosial. Dalam rangka mencegah dampak dari penyebaran berita bohong (hoaks). Berkaitan dengan hal tersebut, maka   Kegiatan yang dilakukan mempuyai nilai  arti positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menyikapi banyaknya berita hoaks yang beredar  Oleh karena itu melalui kegiatan pengabdian pada masyarakat bertujuan untuk memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat tentang  Undang-Undang ITE. Undang-Undang U No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Menyebarluaskan informasi tentang penggunaan internet yang bernilai positif dengan mengetahui batas-batas yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Metode pelaksanaan penyuluhan hukum yang kami lakukan   bermitra dengan Kepala Desa Betung Kec.Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi, dengan  melakukan beberapa tahapan yaitu: Langkah-langkah dan tahapan  memecahkan persoalan dan memberikan solusi dalam kegiatan ini meliputi: :Persiapan, Materi Kegiatan,Kegiatan Pokok,Evaluasi dan Penyusunan Laporan.

Hasil  dari kegiatan yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, karena dapat memberikan pemahaman akan bahaya  penyebaran berita hoaks (berita bohong), sehingga masyarakat akan berhati-hati dan waspada dalam menyampaikan suatu berita yang belum pasti akan kebenarannya. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Najemi, A., Munandar, T. I., & Prayudi, A. H. (2021). Bahaya Penyampaian Berita Bohong Melalui Media Sosial. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 5(3), 575-582. https://doi.org/10.22437/jkam.v5i3.16646