Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa di Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi

Authors

  • Hafrida Hafrida Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Yulia Monita Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Dessy Rakhmawati Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22437/jkam.v5i3.16202

Abstract

Program Nawacita adalah suatu program yang diranangkan pemerintah dengan mengedepankan prinsip pembangunan mulai dari pinggir atau level terdekan dengan masyarakat yaitu dari desa dengan memperkuat pembangunan daerah melalui pedesaan. Desa merupakan unsur terkecil dalam pemerintahan Indonesia merupakan ujung tombak terdepan. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatur tentang alokasi dana desa yang diharapkan dapat mewujudkan otonomi desa. Dana Desa yang mencapai 1 milyar perdesa perlu dikelola dengan baik dan pengawasannya atas pemanfaatannyapun harus dilakukan dengan benar karena dana desa ini berpotensi untuk terjadinya praktik korupsi. Untuk itulah melalui pelaksanaan pengabdian ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktek korupsi atas dana desa di Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-12-21

How to Cite

Hafrida, H., Monita, Y., & Rakhmawati, D. (2021). Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa di Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 5(3), 317-323. https://doi.org/10.22437/jkam.v5i3.16202