Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Ekonomi di Kota Jambi

Authors

  • Dessy Rakhmawati Universitas Jambi
  • Nelly Herlina Universitas Jambi
  • Evalina Alissa Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jkam.v6i2.21011

Keywords:

Perlindungan anak, Korban, Eksploitasi Ekonomi

Abstract

Riset ini memiliki maksud untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi ekonomi di Kota Jambi. Mengingat di kota Jambi masih banyak ditemui anak-anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi mereka di suruh berjualan koran, mengamen bahkan meminta minta. Permasalah dalam riset ini yaitu Bagaimana bentuk perlindungan terhadap anak sebagai korban eksploitasi ekonomi dan apa saja kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan perlindungan terhadap anak sebagai korban eksploitasi ekonomi di Kota Jambi? Riset ini merupakan jenis riset empiris yang artinya riset ini mendeskripsikan fakta yang terjadi di lapangan dan mengtahui efektifitas hukum positif di masyarakat, dengan memfokuskan pada informasi primer dan sekunder, dalam hal ini data yang diperoleh langsung dari masyarakat disebut data primer, sedangkan data yang diperoleh dari bahan- bahan kepustakaan adalah data sekunder. Hasil dari Riset ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi dilakukan oleh Dinas Sosial, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan Polresta  Kota Jambi dengan menyebarluaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memberikan sosialisasi, melakukan pemantauan terhadap anak yang bekerja, memberikan laporan kepada penegak hukum yang berwenang tentang kegiatan eksploitasi ekonomi, memberikan perlindungan terhadap anak korban ekslpoitasi ekonomi, memberikan sanksi  kepada yang melakukan Tindakan eksploitasi ekonomi di Kota Jambi, kemudian  kendala yang dihadapi dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi yaitu kurangnya pemahaman orang tua, masyarakat dan anak-anak tentang eksploitasi ekonomi, kurangnya kepedulian atau kepekaan dalam memberikan informasi kepenegak hukum terkait kegiatan eksploitasi ekonomi serta tidak adanya panti khusus atau rumah aman anak untuk membina anak-anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aris Ananta, Pekerja Anak di Indonesia Kondisi, Determinan, Dan Eksploitasi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.

Abdussalam dan Adri, Hukum Perlindugan Anak, PTIK, Jakarta, 2014.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Didik M. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT.Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Gultom Maidin, Perlindungan hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Prespektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Satijipto Raharjo, Aspek Perlindungan Hukum Anak, Erlangga, Bandung, 1996.

Suwarto, Aspek Perlindungan hukum Anak, Erlangga, Bandung.2010.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta, 2001.

Downloads

Published

2022-12-12

How to Cite

Rakhmawati, D., Herlina, N., & Alissa, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Ekonomi di Kota Jambi. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 6(2), 302-314. https://doi.org/10.22437/jkam.v6i2.21011