Article Template |
---|
REFERENCE TOOL |
---|
Journal Visitor |
---|
PENGANTAR
Assalamualaikum wbwb
Jalow untuk Volume 5 Nomor 1 tahun 2022 ini memuat 10 (sepuluh) artikel, 3 (tiga) artikel mengupas tentang kebun kelapa sawit, 2 (dua) artikel tentang karet dan kopi, dan 5 (lima) lainnya tentang tanaman pangan. Tema yang kita angkat pada kata pengantar ini adalah tentang “Melambungnya harga minyak goreng di pasaran baru-baru iniâ€.
Bahwa minyak goreng di Indonesia sebagian besar berbahan baku dari tanaman kelapa sawit dan Indonesia itu sendiri adalah produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Sungguh, kenaikan harga minyak goreng sampai berlipat tiga menjadi suatu phenomena yang menarik untuk diketahui. Kenaikan harga minyak goreng tersebut, awalnya diduga karena ditahan di gudang penyimpanan sehingga langka di pasaran, lalu harganya naik. Ternyata di gudang-gudang tidak ditemukan penumpukan minyak goreng tersebut. Aneh nya lagi, ketika harga minyak goreng tersebut naik melambung, barangnya tersedia di toko-toko dan di warung-warung. Lalu kenapa harganya meningkat tajam. Harga nya mahal karena waktu membeli di pedagang grosir juga mahal. Jadi harga minyak goreng itu mahal disebabkan harganya dinaikan oleh penjual sebelumnya. Kok bisa penjual menaikan harga ?
Seorang penjual hanya bisa menaikan harga minyak goreng jika pasarnya berbentuk “pasar monopoliâ€. Memang pasar minyak goreng tersebut berbentuk oligopoly, bukan monopoli. Nah, pasar yang oligopoly biasanya mudah membentuk kartel dan seterusnya menjadi penguasa pasar monopoli dan lalu menjadi penguasa harga.
Minyak goreng terbuat dari CPO (Cruid Palm Oil), CPO itu sendiri terbuat dari TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit yang diproses di pabrik dan umumnya berlokasi di kebun-kebun kelapa sawit itu sendiri. Lalu CPO itu diekspor ke berbagai negara termasuk Singapore, Malaysia, dan Thailand. Negara-negara pengimpor tersebut, umumnya memprosesnya menjadi minyak goreng, lalu dibawa kembali ke Indonesia. Sampai di Indonesia, dikemas menjadi minyak goreng dengan merek Indonesia. Kok bisa? Kenapa tidak. Perusahaan nya kan sama. Suatu perusahaan punya kebun di Indonesia dan punya kebun juga di Malaysia. Perusahaan itu juga punya pabrik minyak goreng di Malaysia, Thailand, dan/atau Singapore.
Ketika Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan “Larang Ekspor CPOâ€, apa yang terjadi? Seharusnya harga minyak goreng di Indonesia murah karena harga bahan baku CPO murah, namun terjadi sebaliknya. Harga minyak goreng menjadi makin tinggi. Ketika Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan ekspor CPO maka produksi minyak goreng di pabrik-pabrik yang ada di negara-negara tetangga itu menurun. Pengusaha Indonesia pun yang punya pabrik minyak goreng di negara tetangga itu tidak memiliki minyak goreng lagi untuk dibawa ke Indonesia. Akhirnya, Pemerintah Indonesia mencabut kembali larang ekspor CPO dan baru lah harga minyak goreng di dalam negeri turun kembali. Dari sini, jelaslah bahwa hasil produksi pabrik-pabrik minyak goreng yang ada di Indonesia belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Makin jelas pula lah, bahwa negara Indonesia yang disebut sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia itu memang belum memiliki pabrik yang memadai untuk menghasilkan kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Nagara kita, masih impor minyak goreng dari negara tetangga. Kita hanya sibuk membicarakan perluasan kebun kelapa sawit dan peningkatan produksinya supaya tetap menjadi negara produsen CPO terbesar di dunia tetapi kita belum banyak membicarakan pengembangan pabrik minyak goreng dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan kita sendiri dan ekspor.
Waalaikumsalam wbwb
Editor in Chief
Dr.Ir.Armen Mara,M.Si
Article Template |
---|
REFERENCE TOOL |
---|
Journal Visitor |
---|