Kewenangan Peradilan Internasional dalam Penanganan Kasus Pengusiran atau Pemindahan Secara Paksa Terhadap Stateless Person (Studi Kasus Etnis Rohingya di Myanmar)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis tumpang tindih (overlapping) antara kewenangan International Court of Justice (Mahkamah Internasional) dan kewenangan International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional) dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat dalam lingkup internasional, khususnya pada kasus kejahatan kemanusiaan stateless person Etnis Rohingya di Myanmar. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kewenangan International Court of Justice (ICJ) sebagai organ utama PBB yang berwenang dalam kasus-kasus internasional, termasuk kasus pada penelitian ini. Penelitian menggunakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statues approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative conceptual). Berdasarkan penelitian ini, belum terdapat suatu penanganan yang efektif terhadap kasus ini. sejak tahun 2012 hingga pada saat ini dan menyebabkan Etnis Rohingya masih menjadi statelessness. Oleh karena itu diperlukan suatu penanganan yang efektif oleh lembaga yang berwenang yang diharapkan dapat memberikan hak-hak atas Etnis Rohingya yang telah lama terabaikan.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.