Publication Ethics
Etika Publikasi ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi Unja Journal of Legal Studies, yaitu ketua, anggota penyunting, dan penulis artikel. Pedoman etika ini dibuat agar publikasi artikel pada Unja Journal of Legal Studies dilakukan dengan cara yang etis (baik dan pantas) dan bertanggung jawab, serta mematuhi norma hukum yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, etika publikasi pada intinya menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu:
- Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
- Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan
- Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.
Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi Unja Journal of Legal Studies harus memedomani etika publikasi ini sesuai dengan peran masing-masing.
PENULIS
- Penulis mengirimkan naskah yang orisinal, bukan jiplakan.
- Penulis wajib menjaga kebenaran, manfaat, dan makna informasi yang disampaikan melalui naskah yang dikirim sehingga tidak menyesatkan.
- Penulis wajib menjunjung tinggi hak, pendapat atau temuan orang lain. Oleh karena itu, perujukan atau penelahaan terhadap hak, pendapat atau temuan orang lain yang berkaitan dengan naskah artikel yang dibuat perlu dilakukan dan harus menyebutkan sumber informasinya.
- Penulis wajib menyadari sepenuhnya untuk tidak melakukan pelanggaran ilmiah, baik itu fabrikasi (membuat data fiktif), falsifikasi (mengubah data sesuai keinginan), dan plagiarisme (mengambil kata-kata atau kalimat atau teks orang lain tanpa memberikan rujukan sitasinya) termasuk self-plagiarisme (menduplikasi publikasi karya sendiri atau mengambil sebagian dari karya sendiri yang sudah dipublikasikan tanpa memberikan rujukan sitasinya).
- Penulis harus menyampaikan informasi dalam naskah dengan menggunakan kaedah bahasa yang baku.
- Penulis harus memastikan nama-nama orang yang diikutkan sebagai penulis dalam hal penulisnya lebih dari satu merupakan orang-orang yang memiliki kontribusi dalam penulisan naskah.
- Penulis harus memperhatikan kebijakan jurnal dan etika publikasi ini, serta mengikuti pedoman penulisan Unja Journal of Legal Studies.
- Penulis tidak memasukkan naskah yang dikirim Unja Journal of Legal Studies ke media publikasi lainnya, terkecuali setelah ada keputusan naskah dikembalikan ke penulis.
- Penulis bertanggungjawab secara kolektif terhadap artikel mereka. Oleh karena itu, penulis harus memeriksa naskah yang dikirim dengan hati-hati di setiap tahap dan bagiannya untuk memastikan metode, analisa, dan temuan dilaporkan secara akurat.
- Penulis memperbaiki naskah artikel sesuai dengan saran mitra bebestari dan penyunting.
- Penulis harus segera memberi tahu penyunting jika menemukan kesalahan dalam naskah yang dikirim, diterima atau diterbitkan.
KETUA PENYUNTING
- Ketua penyunting harus memproses naskah yang masuk dan memberitahu ke penulis korespondensinya tahapan yang sedang berlangsung.
- Ketua penyunting menilai kelayakan awal naskah untuk dilanjutkan atau tidak proses penyuntingan berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Unja Journal of Legal Studies.
- Ketua penyunting mendistribusikan penyuntingan kepada anggota dewan penyunting dengan mempertimbangkan bidang keilmuan dan beban kinerja.
- Ketua penyunting memilih, menetapkan, dan menunjuk anggota tim editor berdasarkan kepakarannya.
- Ketua penyunting memutuskan kelayakan publikasi naskah berdasarkan catatan tim editor.
- Ketua penyunting harus menghindari konflik kepentingan dalam memproses naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras, dan golongan.
- Ketua penyunting menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penyuntingan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
- Ketua penyunting bertanggungjawab terhadap proses publikasi Unja Journal of Legal Studies.
DEWAN PENYUNTING
- Penyunting mengoreksi dan menilai naskah sehingga layak untuk ditelaah substansinya berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Unja Journal of Legal Studies.
- Penyunting mengoreksi naskah dengan memerhatikan kaedah penulisan ilmiah dan baku.
- Penyunting memastikan pengutipan dan penulisan referensi telah sesuai dengan gaya selingkung Unja Journal of Legal Studies.
- Penyunting harus menghindari konflik kepentingan dalam mengoreksi naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras, dan golongan.
- Penyunting menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penyuntingan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
DEWAN PENYUNTING
- Mitra bebestari memeriksa naskah artikel dan memberikan komentar terhadap isinya berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Undang: Jurnal Hukum.
- Mitra bebestari menilai kemungkinan kelayakan publikasi naskah artikel yang diperiksa (diterima, diterima dengan revisi minor, diterima dengan revisi mayor, atau ditolak) berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Undang: Jurnal Hukum.
- Mitra bebestari harus menghindari konflik kepentingan dalam memeriksa dan menilai naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras, dan golongan.
- Mitra bebestari menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penelahaan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.