Peer Review Process

Setiap naskah yang dikirim ke redaksi UNJA Journal of Legal Studies dikelola melalui proses berikut:

1. Penyaringan awal (initial screening)
Ketua atau anggota penyunting support contact akan menyaring terlebih dahulu kelayakan naskah untuk dilanjutkan atau tidak proses penyuntingannya. Penyaringan awal di sini meliputi: kesesuaian naskah dengan ruang lingkup jurnal; kesesuaian naskah dengan Kebijakan Jurnal, Etika Publikasi, dan Petunjuk Penulisan; kesamaan naskah dengan artikel atau bahan publikasi lainnya. Dalam hal naskah dinilai "tidak layak dilanjutkan proses penyuntingan", maka naskah dikembalikan ke penulisnya untuk disesuaikan dengan gaya selingkung tersebut atau diserahkan kembali (ditolak) hak kepengarangannya. Dalam hal naskah dinilai "layak dilanjutkan proses penyuntingan", ketua penyunting atau anggota penyunting menunjuk anggota penyunting sesuai dengan bidang keilmuan dan beban kinerja untuk melakukan proses penyuntingan.

2. Penyuntingan
Penyunting melakukan penyuntingan naskah untuk lebih disesuaikan lagi dengan gaya selingkung jurnal. Penyuntingan di sini meliputi: format naskah; sitasi dan referensi; pilihan kata; serta narasi kalimat dan paragraf. Karena itu, penyunting bukan saja mengoreksi huruf dan catatan kaki-daftar pustaka, tetapi dapat pula memperbaiki secara tidak signifikan judul dan uraian pada naskah agar lebih sesuai dengan gaya selingkung jurnal. Segala perubahan tersebut dikomunikasikan dengan ketua penyunting dan penulis melalui menu diskusi, untuk mendapatkan respons yang timbal-balik. Naskah yang telah dilakukan penyuntingan dikirim ke ketua penyunting untuk proses berikutnya.

3. Penelaahan substansi
Ketua penyunting atau anggota penyunting support contact mengirim naskah yang telah dilakukan proses penyuntingan kepada mitra bebestari untuk dilakukan penelaahan substansi, dengan terlebih dahulu menghilangkan identitas penulis dan afiliasinya. Setiap naskah akan ditelaah oleh dua mitra bebestari yang berkompeten di bidangnya. Penelaahan substansi oleh mitra bebestari dilakukan melalui pengisian formulir yang disiapkan oleh penyunting dan/atau pemberian catatan pinggir (comment) pada naskah yang ditelaah. Hasil penelaahan mitra bebestari meliputi: “naskah diterima”; “naskah diterima dengan perbaikan minor”; “naskah diterima dengan perbaikan mayor”; atau “naskah ditolak”, disertai dengan catatan dan alasannya.

4. Revisi
Ketua penyunting atau anggota penyunting support contact menyampaikan hasil penelaahan naskah oleh mitra bebestari kepada penulisnya dengan terlebih dahulu menghilangkan identitas mitra bebestarinya. Pada tahap ini, ketua penyunting atau anggota penyunting juga mengirimkan hasil cek Turnitin kepada penulisnya melalui surat elektronik dikarenakan file hasil cek biasanya berukuran besar, namun tetap mengomunikasikannya melalui menu diskusi akun jurnal. Dalam menyampaikan hasil penelaahan dan hasil cek Turnitin ini, ketua penyunting atau anggota penyunting juga memberitahu penulisnya apa saja yang harus dilakukan dalam merevisi naskah. Proses revisi oleh penulis di sini bisa lebih dari sekali, sesuai dengan penilaian ketua atau anggota penyunting apakah hasil revisi naskah telah mengakomodasi catatan mitra bebestari dan penyunting.

5. Keputusan akhir
Ketua atau anggota penyunting support contact memberi keputusan akhir apakah suatu naskah yang telah direvisi atau dalam hal naskah dinyatakan tidak diterima oleh mitra bebestari, dapat diterbitkan atau tidak. Dalam hal naskah "diterima untuk diterbitkan", maka naskah dilakukan proses pengecekan kembali (proof reading) penulisan dan pilihan kata, kalimat, paragraf, dan referensi. Proses perubahan kata, kalimat, paragraf, dan referensi ini masih dapat berlangsung terus hingga naskah tersebut diterbitkan, dengan catatan berbagai perubahan tersebut dikomunikasikan oleh penyunting dan penulisnya. Dalam hal naskah "tidak diterima untuk diterbitkan", maka ketua atau anggota penyunting mengembalikan naskah dan hak kepengarangannya kepada penulisnya.

6. Terbit
Naskah yang diterima untuk diterbitkan dikumpulkan hingga terpenuhi jumlah artikel satu nomor atau edisi, yaitu tujuh artikel hasil penelitian atau kajian hukum dan satu artikel ulasan tokoh dan pemikiran hukum. Artikel yang terkumpulkan dalam satu nomor atau edisi terbitan ini selanjutnya diterbitkan secara daring dan cetak.