Journal Policy

                                                                        KEBIJAKAN JURNAL
Kebijakan jurnal ini merupakan pedoman publikasi pada UNJA Journal of Legal Studiessehingga proses publikasi dan penggunaan artikel terpublikasi dilakukan dengan etis dan bertanggung jawab. Kebijakan publikasi ini mencakup ruang lingkup jurnal, keberkalaan terbitan, pedoman penulisan, pengiriman naskah, orisinalitas karya, proses penyuntingan, publikasi, arsipasi, dan aksesibilitas. Para pihak yang terlibat dalam proses publikasi dan penggunaannya, yaitu penulis, penyunting, mitra bestari, dan pembaca, mesti memerhatikan kebijakan publikasi ini.

Ruang Lingkup Jurnal
Dalam setiap edisi terbitannya, UNJA Journal of Legal Studies memuat 40 artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum. UNJA Journal of Legal Studies mengakomodasi kajian tentang dinamika dan perubahan sosial yang berkaitan atau dikaitkan dengan hukum. Karena itu, kajian hukum secara normatif (ilmu hukum dogmatik), empiris (sosiologi dan antropologi hukum), terlebih melalui studi interdisipliner (sosio-legal) dan perbandingan (komparasi), sangat diperkenankan. Di antara subyek bidang ilmu hukum yang bisa dipilih adalah  Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara.

Keberkalaan Terbitan
UNJA Journal of Legal Studies secara berkala melakukan penerbitan sebanyak 3 (tiga) kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret, Juli, dan November. Terbitan dilakukan dalam versi cetak dan daring dengan menggunakan platform Open Journal System pada laman https://online-journal.unja.ac.id/jols/index. Dalam Setiap terbitannya, UNJA Journal of Legal Studies memuat artikel dari mahasiswa hukum, peneliti hukum, praktisi hukum dan akademisi hukum.

Pedoman Penulisan
Pedoman Penulisan ini dimaksudkan sebagai rujukan bagi penulis yang bermaksud mengirimkan naskahnya pada UNJA Journal of Legal Studiessekaligus juga rujukan bagi para penyunting dan mitra bestari dalam mengevaluasi naskah yang masuk. Oleh karena itu, penulis, penyunting, dan mitra bebestari mesti memahami dan mengikuti pedoman ini agar artikel yang terbit memiliki keseragaman gaya selingkung. silahkan kunjungi laman https://online-journal.unja.ac.id/jols/Author-Guidelines.

Orisinalitas Naskah
UNJA Journal of Legal Studies hanya memublikasikan artikel orisinal yang belum pernah dipublikasikan pada media publikasi lainnya. Dalam menjaga etika publikasi ilmiah, redaksi mengharuskan setiap penulis yang mengirimkan naskahnya pada UNJA Journal of Legal Studies untuk melengkapi surat pernyataan kepengarangan (silahkan unduh di sini), untuk menghindari publikasi artikel yang mengandung plagiarisme dan sengketa kepengarangan. Penyunting juga menggunakan aplikasi Turnitin dan mesin pencari google untuk mengetahui kemungkinan kesamaan naskah yang masuk dengan artikel yang terpublikasi.

Pengiriman Naskah
Pengiriman naskah ke redaksi UNJA Journal of Legal Studies dilakukan secara daring dan mandiri oleh penulisnya atau melalui bantuan penyunting pada OJS yang telah disediakan. Penulis harus mendaftar dengan membuat akun pada menu registrasi dan apabila sudah terdaftar silakan masuk melalui menu log in. Penulis harus menyiapkan 2 (dua) berkas (file) untuk diunggah, yaitu naskah artikel (dalam format word), dan Surat Pernyataan Kepengarangan (dalam format PDF). Berkas Surat Pernyataan Kepengarangan harus diunduh terlebih dulu oleh penulis di sini, untuk kemudian ditandatangani sebagai bukti kesepakatan pernyataan, dikonversi ke PDF dan diunggah.

Proses Penyuntingan
Setiap naskah yang dikirim ke redaksi UNJA Journal of Legal Studies akan dikoreksi oleh ketua atau anggota penyunting untuk dinilai dan ditentukan kelayakan awal naskah tersebut dilanjutkan ke proses penyuntingan. Dalam hal naskah dinilai tidak layak dilanjutkan proses penyuntingannya dikarenakan tidak sesuai dengan Kebijakan Jurnal, Etika Publikasi, dan Petunjuk Penulisan, maka naskah tersebut dikembalikan ke penulisnya untuk disesuaikan dengan gaya selingkung tersebut atau diserahkan kembali (ditolak) hak kepengarangannya. Dalam hal naskah dinilai layak dilanjutkan proses penyuntingannya, ketua penyunting atau anggota penyunting akan menunjuk anggota penyunting sesuai dengan bidang keilmuannya untuk melakukan proses penyuntingan sehingga lebih sesuai dengan gaya selingkung. Setelah proses penyuntingan, ketua penyunting atau anggota penyunting meneruskan naskah tersebut dengan terlebih dahulu menghapus nama penulis dan afiliasinya kepada mitra bestari yang berkompeten di bidangnya, untuk dinilai kelayakannya dari segi substansi.
Hasil penelaahan mitra bebestari meliputi:
   a. naskah diterima;
   a. naskah diterima dengan perbaikan minor;
   b. naskah diterima dengan perbaikan mayor; 
   c. naskah ditolak, disertai dengan catatan dan alasannya.
Berdasarkan catatan dan penilaian dari mitra bestari, ketua penyunting atau anggota penyunting memberitahu hasil penelaahan tersebut ke penulisnya dengan menghapus terlebih dahulu identitas mitra bebestari, untuk diperbaiki atau dikembalikan (dalam hal dinilai tidak layak). Setelah melewati proses penyuntingan oleh penyunting, penelaahan oleh mitra bebestari, dan perbaikan oleh penulisnya, ketua penyunting memutuskan layak atau tidaknya naskah untuk diterbitkan.

Aksesibilitas
Semua artikel yang diterbitkan pada UNJA Journal of Legal Studies bebas untuk diakses. Setiap pengutipan sebagian atau keseluruhan diwajibkan mencantumkan rujukannya. Perbanyakan artikel (cetak, fotokopi, dan berbagi secara digital) dengan tidak mengubah isi dan format publikasi untuk kepentingan akademik atau ilmiah diperkenankan tanpa harus melalui izin penerbit; sedangkan perbanyakan untuk kepentingan komersil harus melalui izin tertulis dari Ketua Penyunting.