Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) Berupa Deepfake Pornografi Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan artificial intelligence (AI) berupa deepfake pornografi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, selain itu juga untuk mengetahui kebijakan hukum pidana mengenai perlindungan bagi korban penyalahgunaan artificial intelligence (AI) berupa deepfake pornografi. Dengan rumusan masalah yakni: 1) bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan artificial intelligence berupa deepfake pornografi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, 2) bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan korban penyalahgunaan artificial intelligence berupa deepfake pornografi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan berkaitan dengan ketentuan perlindugan hukum terhadap korban tindak pidana pornografi dengan menggunakan sistem artificial intelligence berupa deepfake sudah ada namun belum secara efektif mengatur dan ketidakjelasan dalam menerangkan sebuah gambar atau video yang bermuatan pornografi melalui kecerdasan buatan secara manipulasi, selanjutnya kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan korban penyalahgunaan artificial intelligence berupa deepfake pornografi di indonesia belum bersifat konkrit dan tegas dalam melakukan suatu perbaikan atau pembuatan peraturan khusus mengenai artificial intelligence.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.