ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak: Wakil Presiden juga mempunyai posisi yang tersendiri sebagai seorang pejabat Publik. Setiap warga negara, kelompok warga negara, ataupun organisasi masyarakat dapat saja berkomunikasi dan berhubungan langsung dengan wakil presiden. Akan tetapi, kewenangan wakil PresidenĀ pada saat Presiden tidak berhalangan (ada), maka kewenangan wakil presiden sebagai pendampingĀ presiden. Wakil presiden dapat bebas menjadi pendamping presiden atau melakukan kegiatannya secara mandiri dalam jabatannya sebagai wakil presiden. Rumusan Masalah penelitian ini adalah 1. Bagaimana pengaturan kewenangan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ?, 2.Bagaimana pengatur an wewenang wakil presiden dimasa yang akan datang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ?. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah kewenangan wakil presiden berdasarkan undang-undang adalah membantu presiden dalam melakukan kewajibannya, menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan. di dalam uud tersebut bahkan hampir tidak ada wewenang wakil presiden. Saran penelitian ini adalah Seharusnya terdapat kejelasan wewenang antara Presiden dan Wapres adalah dengan dibuatnya suatu Undang-undang yang mengatur tugas dan wewenang Presiden dan Wapres secara jelas dan terperinci. Kedepannya untuk wewenang wakil presiden ini diharapkan ada yang mengatur secara jelas wewenang dari wakil presiden ini agarĀ wakil presiden dapat berjalan sesuai wewenang sebagaimana mestinya.
Kata Kunci : Kewenangan, Wakil Presiden, Undang Undang Dasar 1945.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.