Pola Hubungan Antara Perusahaan Minyak Sawit Bersertifikat Rspo Dengan Petani Swadaya Bersertifikat Rspo Dan Petani Swadaya Tidak Bersertifikat Rspo (Sebuah Kajian Perbandingan Di Desa Pulau Pauh Dan Desa Penyabungan Tanjung Jabung Barat)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.22437/jpb.v1i2.5414

Abstract

RSPO atau Roundtable on Sustainable Palm Oil adalah forum multi pihak yang menggagas lahirnya Prinsip dan Kriteria minyak sawit berkelanjutan didunia global sebagai bentuk komitmen untuk mengurangi kerusakan lingkungan, konflik social dan pelanggaran HAM akibat dari industri perkebunan kelapa sawit. Banyak perusahaan perkebunan yang terlibat sebagai anggota, tak terkecuali PT Inti Indosawit Subur di Kecamatan Merlung.

Penelitian ini ingin melihat bagaimana perusahaan membangun pola hubungan dengan petani-petani swadaya disekitar perusahaan beroperasi, sebagai pemenuhan terhadap prinsip dan Criteria RSPO 6.10 yang menyebutkan bahwa pihak perkebunan dan pabrik kelapa sawit berurusan secara adil dan transparent dengan petani dan bisnis local lainnya, dan kriteria 6.11 juga menyebutkan bahwa pihak perkebunan dan pabrik kelapa sawit berkontribusi terhadap pembangunan local yang berkelanjutan bilamana memungkinan.

Penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa perusahaan telah membangun hubungan dengan petani swadaya, baik yang telah mengimplementasikan Prinsip dan Kriteria RSPO mapun yang belum, namun dari pola keduanya, ada perbedaan yang significan, dimana pola hubungan antara perusahaan dengan petani swadaya yang mengimplementasikan P&C RSPO lebih baik dari pada pola hubungan perusahaan dengan petani swadaya yang tidak mengimplementasikan P&C RSPO. Perbedaan tersebut di uji menggunakan uji Tanda Beda T-Test.

References

Abidin, S.Z. (2006). Kebijakan publik Edisi revisi cetakan ketiga. Penerbit Suara Bebas. Jakarta

Adinugroho, W.C. Saharjo, B.H. (2005).Panduan pengendalian kebakaran hutan dan lahan gambut. Wetlands Internasional-Indonesian Programme. Bogor.

Adinugroho,W.C. Suryadiputra, I.N.N. (2014).Strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut. Wetlands Internasional-Indonesian Programme. Bogor.

Anonimus(2000).Kebakaran hutan dan lahan. Sumber : http/indoforest.com diakses pada tanggal 20 Maret 2016

Bappenas.(2015).Profil tata ruang provinsi jambi, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Jakarta

David, F R. (2006). Manajemen strategis edisi 10. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.

Dephut. (2016).Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan,

Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dati I Sumatera Utara diakses melalui http://www.dephut.go.id/ pada tanggal 02 Maret 2016 pk. 20.30

DPRD, (2015). Naskah akademik penyusunan ranperda pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, Jambi.

Dunn, W.N. (2013).Pengantar analisis kebijakan publik.Gadjah Mada University Press.Yogyakarta.

Hunger, J.D. Wheelen, T.L. (2003).Manajemen strategis. Penerbit ANDI. Yogyakarta.

Irwanto, (2005).Pengendalian kebakaran hutan di indonesia, Sumber : http: indonesianforest.webs.com diakses pada tanggal 25 Maret 2016

Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : KEP-107/KABAPEDAL/11/1997 tahun 1997 tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan pelaporan Serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara

Lestari, S. (2000).Dampak dan antisipasi kebakaran hutan, UPT HB BPP Teknologi, Jakarta

Luankali, B. (2007).Analisis kebijakan publik dalam proses pengambilan keputusan. Amelia Press. Jakarta.

Marimin dan Maghfiroh N,(2010). Aplikasi teknik pengambilan keputusan dalam manajemen rantai pasok. IPB Press, Bogor

Otto, S. (2004).Ekologi lingkungan hidup dan pembangunan. Penerbit Djambatan. Jakarta

Purnasari, (2011).Strategipencegahan kebakaranhutan berbasis masyarakat kajian biofisik,ekonomi,sosialdan budayamasyarakat sekitar kawasan suakamargasatwapadangsugihan diprovinsisumateraselatan). Program Magister Ilmu Lingkungan, Universitas Diponegoro. Semarang. Tesis

Qadriyatun, S.N. (2014).Kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI. Jakarta.

Rangkuti, F.(2013).Teknik membedah kasus bisnis, Analisis SWOT, cara perhitungan bobot, rating, dan OCAI. Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Rasyid, F.(2014).Permasalahan dan dampak kebakaran hutan. Jurnal Lingkar Widyaiswara. Banten

Saaty, T.L. (1991). Pengambilan keputusan bagi para pemimpin. Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta

Syaifullah, (2010). Pengenalan metode AHP ( Analytical Hierarchy Process ). Sumber : httpssyaifullah08.files.com diakses pada tanggal 28 Maret 2016 pk. 15.35

Syaufina, L. (2008).Kebakaran hutan dan lahan di indonesiaperilaku api. penyebab, dan dampak kebakaran.Bayu Media Publishing. Malang.

Sugiyono, (2009), Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Penerbit Alfabeta. Bandung.

Sunarno, (2008), Analisis kebijakan publik, modul pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta

Usup, A.(2014).Buku panduan sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran berbasis masyarakat untuk kawasan hutan dan lahan gambut tropis di provinsi kalimantan tengah, indonesia.Pusat pengendalian kebakaran dan rehabilitasi hutan lembaga pengabdian kepada masyarakat (LPKM) Universitas Palangkaraya. Kalimantan Tengah.

Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendailan Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara dan diperjelas melalui

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Peraturan Daerah No 13 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi

Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Downloads

Published

2018-08-16 — Updated on 2018-08-16

Versions

How to Cite

Pola Hubungan Antara Perusahaan Minyak Sawit Bersertifikat Rspo Dengan Petani Swadaya Bersertifikat Rspo Dan Petani Swadaya Tidak Bersertifikat Rspo (Sebuah Kajian Perbandingan Di Desa Pulau Pauh Dan Desa Penyabungan Tanjung Jabung Barat). (2018). Jurnal Pembangunan Berkelanjutan, 1(2), 105-122. https://doi.org/10.22437/jpb.v1i2.5414