Penyuluhan Hukum Tentang Ganti Kerugian Hak Atas Tanah Akibat Pembangunan Jalan Tol Jambi-Rengat Di Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi

Authors

  • Rosmidah Rosmidah Universitas Jambi
  • M Hosen Universitas Jambi
  • Sasmiar Sasmiar Universitas Jambi
  • Indriyah Fatni Universitas Jambi
  • Valiant Asri Nugraha Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jkam.v6i2.21031

Keywords:

Ganti kerugian, pengadaan tanah

Abstract

Pembangunan2bertujuan untuk2meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk melaksanakan pembangunan2di Indonesia harus mengambil sebagian tanah-tanah hak. Salah satu proyek pengadaan tanah di Propinsi Jambi adalah Pembangunan jalan Tol Jambi-Rengat yang melewati Kec. Sekernan  Kab. Muaro Jambi. Pengabdian ini dilakukan di Desa Bukit Baling dimana terdapat lebih kurang 230 persil tanah masyarakat yang terkena proyek jalan TOL. Pengabdian ini dihadiri 40 orang masyarakat dengan teknik penyuluhan, tanya jawab dan evaluasi sebagai bentuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang arti pentingnya pembangunan jalan TOL, hak-hak masyarakat serta proses pengadaan. Hasil penyuluhan ternyata masyarakat memahami bahwa tujuan pembangunan jalan TOL adalah untuk kepentingan umum sehingga harus melepaskan hak atas tanah yang telah lama dikuasai masyarakat yang diperoleh dari pewarisan, hibah, dan jual beli. Akibat pengadaan tanah, negara berkewajiban memberikan ganti kerugian dan masyarakat tidak mempermasalahkan tentang ganti kerugian berupa uang hanya saja besaran ganti kerugian belum tercapai kesepakatan karena masyarakat masih berharap bahwa besaran ganti kerugian harus dinilai secara adil dan transparan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Elita Rahmi, 2007, Model Pembaharuan UUPA Dalam Rangka Redistribusi Tanah dan Penguatan HakMasyarakat Lokal Atas Tanah di Kab. Batanghari, Jambi, Laporan Penelitian, Jambi.

Elita Rahmi, 2011, Hukum Pertanahan dalam sistema hukum Indonesia, UNPAD Press, Bandung.

ELita Rahmi, 2008, Sistem Peralihan Tanah Terlantar MenjadiTanah Negara dan Problematikanya. MajalahHukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Elza Syarif, 2012, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus pertanahan, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta.

Eddy Ruchiyat, 1996, Politik Pertanahan Sebelum dan sesudah berlakunya UUPA, Penerbit Alumni, Bandung.

Erwiningsih,W. 1999, Aktualisasi Hukum Agraria Guna menunjang Otonomi Daerah, Jurnal Hukum Universitas Islam Indonesia, , Nomor 13, Yogyakarta.

Firman Freddy Busro, Konseptualisasi Omnibuslaw Dalam Menyelesaikan Regulasi Pertanahan, Jurnal ARENA HUKUM Volume 10, Nomor 2, Agustus 2017.

Heru Nugroho, 2002, Reformasi Politik Agraria Mewujudkan Pemberdayaan Hak-hak atas Tanah, Penerbit Mandar Maju, Bandung.

John Griffith, dalam Nyoman Nurjaya, 2007, Reorientasi Paradigma Pembangunan Hukum Negara Dalam Masyarakat Multi kultural, Perspektif Hukum Progresif, Makala Seminar, FH Undip bekerjasama dengan Program Doktor Ilmu Hukum Undip dan FH Trisakti,15 September 2007, Bandung.

Kusnaka Adimiharja, 2001, Kearifan Local comunitas adat mengelola sumber daya agraria, jurnalAnalisis Social, Vol 6 Tanggal 2 Juli 2001, Bandung.

Maria, SW, Sumardjono, Juni 2001, Kebijakan Pertanahan antara regulasi dan implementasi,Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

_____________, 26 Maret 1996, Implikasi pertanahan dan Penyelesaiannya secara hukum, Makalah, Disampaikan pada seminar penyelesaian konflik pertanahan, Yogyakarta.

______________, 2008. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kompas Gramedia, Jakarta.

________________-, 60 Tahun UUPA, masih Relevankah, Kompas, 24 September 2020.

Muhammad Ali, 1993, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Chandra Pratama, Jakarta.

Muhammad Yusrizal, Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Jurnal De Lega Lata, Volume 2 Nomor 1, Januari-juni 2017.

Mukmin Zakie, 2013, Kewenangan Negara Dalam Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum di Indonesia dan Malaysia , Penerbit Buku Lentera, Yogyakarta.

Muhammad Yusrizal, Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Jurnal De Lega Lata, Volume 2 Nomor 1, Januari-juni 2017.

Oloan Sitorus, Pengadaan tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum (Permasalahan dan Alternatif solusi) , Prosiding seminar nasional, Problematika Pertanahan dan strategi penyelesaiannya, Kerjasama STPN dengan fak Hukum Trisakti, Jakarta 7 Oktober 2017.

Downloads

Published

2022-12-12

How to Cite

Rosmidah, R., Hosen, M., Sasmiar, S., Fatni, I., & Nugraha, V. A. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Ganti Kerugian Hak Atas Tanah Akibat Pembangunan Jalan Tol Jambi-Rengat Di Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 6(2), 315-324. https://doi.org/10.22437/jkam.v6i2.21031