Sosialisasi E-Sertifikat Hak Atas Tanah Di Desa Petanang Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi

Authors

  • Rosmidah Rosmidah Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Elizabaeth Siregar Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Dony Yusra Pebrianto Fakultas Hukum, Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jkam.v5i3.16648

Abstract

Pendaftran tanah merupakan kegiatan pemerintah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 19 UUPA Pemerintah mengatur Pendaftaran tanah melalui PP No.10 Tahun 1961 dan PP No. 24 tahun 1997. Dalam rangka mewujudkan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan pada masa covid, maka pemerintah meningkatkan layanan pertanahan dengan suatu kebijakan berupa kemudahan dalam pemberian hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yakni melalui layanan pertanahan yang dilakukan dengan sistem digital melalui elektronik. Pemanfaatan teknologi  digital ini menjadi perhatian/sorotan khusus  dengan terbitnya Permen Agraria dan Tata Ruang No. 1 Tahun 2021. Hal ini menjadi kekhawatiran dan permasalahan bagi masyarakat,   Oleh sebab ini maka diadakan penyuluhan hukum di Desa Petanang Kecamatan Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi. Penyuluhan ini dihadiri Kepala desa dan sekretaris, anggota BPD, ibu Ketua PKK Desa dan warga masyarakat.   Kecemasan publik tentang sertifikat tanah elektronik salah satunya didasari masalah keamanan. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang merasa bahwa dengan memegang salinan sertifikat tanah dalam bentuk fisik amat vital, terutama saat terjadi sengketa. Bukan hanya itu, kasus sertifikat kepemilikan tanah ganda cukup banyak terjadi, sehingga publik pun sulit untuk begitu saja percaya dengan rencana pemerintah untuk beralih ke sertifikat elektronik atau dikenal dengan sertifikat-el. Selain itu, sistem keamanan digital pemerintah untuk sertifikat tanah elektronik ini juga masih menjadi tanda tanya. Bagaimana apabila terjadi peretasan yang mengakibatkan kebocoran data penting masyarakat, sehingga bisa disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Peraturan ini perlu ditinjau kembali, apakah sudah saatnya pemerintah menerapkan system elektronik dalam proses pendaftaran tanah mengingat sejumlah kasus sertifikat ganda terus meningkat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Rosmidah, R., Siregar, E., & Pebrianto, D. Y. (2021). Sosialisasi E-Sertifikat Hak Atas Tanah Di Desa Petanang Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 5(3), 592-601. https://doi.org/10.22437/jkam.v5i3.16648