PENGARUH HAK LEGAL, HAK ADMINISTRATIF WAJIB PAJAK, DAN FAKTOR PENGELAKAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN PAJAK (Survei Pada UKM di Kota Jambi)
DOI:
https://doi.org/10.22437/jaku.v1i1.2376Abstrak
Berdasarkan data tahun 2012, besaran proporsi Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor UKM hingga 56% serta tingkat penyerapan tenaga kerja di atas 97% menjadikan sektor UKM sebagai sektor yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia pada umumnya. UKM dianggap sangat berpotensi dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Penelitian ini menggunakan 3 variabel eksogen yaitu Hak Legal, Hak Administrastif Wajib Pajak, dan Faktor Pengelakan serta Kepatuhan Pajak sebagai variabel endogen dengan mengambil responden sebanyak 200 unit UKM yang ada di Kota Jambi. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dan kuesioner (angket), sedangkan tehnik analisis data yang digunakan adalah Structural Equation Modelling atau SEM. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa (1) hak legal dapat tergambar jelas oleh variabel hak pengenaan pajak ganda, (2) hak administratif dapat dijelaskan oleh variabel penetapan kebijakan dan variabel pemberitahuan dan waktu yang cukup untuk membayar pajak, (3) faktor pengelakan pajak dapat dijelaskan oleh variabel pemeriksaan pajak, (4) Kepatuhan Pajak dapat dijelaskan oleh kepatuhan formal dan kepatuhan material, (5) terdapat pengaruh hak legal terhadap tingkat Kepatuhan Pajak UKM, (6) terdapat pengaruh hak administrasi terhadap tingkat Kepatuhan Pajak UKM, (7) terdapat pengaruh faktor pengelakan pajak terhadap tingkat Kepatuhan Pajak UKM, (8) hak legal, hak administratif, dan faktor pengelakan pajak secara bersama-sama mempengaruhi tingkat Kepatuhan Pajak dengan faktor pengelakan pajak memiliki pengaruh lebih besar terhadap Kepatuhan Pajak dibandingkan dengan hak legal dan hak administratif.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2015 Eva Setiarini Damanik
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.