Sengketa Dugaan Pelanggaran Dalam Industri Telekomunikasi Oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas tentang sengketa dugaan pelanggaran dalam industri telekomunikasi yang dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Dalam Putusan KPPU No/10KPPU-I/2016, pihak KPPU berinisatif menggugat PT. Telekomunikasi Indonesia karena menduga PT. Telekomunikasi Indonesia telah melakukan praktik monopoli. Tujuan penulisan untuk mengetahui dan menganalisis hasil dalam Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-I/2016 yang berkaitan dengan layanan jasa IndiHome oleh PT. Telekomunikasi Indonesia. Rumusan masalah mengenai pertimbangan Majelis Komisi dalam Putusan KPPU dilihat dari ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan apakah penentuan pasar bersangkutan dalam Putusan KPPU sudah tepat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Majelis Komisi menetapkan bahwa PT. Telekomunikasi Indonesia tidak terbukti melakukan pelanggaran karena tindakan tindakan yang dilakukan tidak mengakibatkan adanya persaingan menjadi tidak sehat.Kedua, penentuan pasar bersangkutan untuk dugaan pelanggaran monopoli dan posisi dominan tidak jelas atau kabur (obscuur) karena batasan-batasan pengertian tentang pasar bersangkutan tidak dijelaskan secara rinci.Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan agar investigator KPPU bertindak secara cermat dan professional dalam melakukan penyelidikan.
Downloads
Article Details
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Margono, Suyud. Hukum Anti Monopoli. Cetakan Kedua. Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Cetakan Kedua. Mandar Maju, Bandung, 2016.
Usman, Rachmadi. Hukum Acara Persaingan Usaha Di Indonesia. Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Usman, Rachmadi. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Peraturan/Putusan Hukum
Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Republik Indonesia. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha republic Indonesia nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 Tentang Pasar Bersangkutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Republik Indonesia.Komisi Pengawas Persaingan Usaha Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-I/2016.